Riauterkini-BANGKINANG – Untuk menertibkan keberadaan aset daerah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Sapta Putra SH, M.Hum melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pj Bupati Kampar Hambali SE MBA, di rumah dinas Bupati jalan Prof. M Yamin SH Bangkinang, Senin (29/1/24).
Acara tersebut juga dihadiri seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat dilingkungan Pemkab Kampar.
Kajari Kampar yang baru bertugas di Kampar pindahan dari Jambi ini mengatakan tujuan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan amanah undang-undang yang ditugaskan kepada jajaran kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia dalam membantu pemerintah daerah dalam menertibkan atau mengamankan aset daerah.
“Kami hadir turut membantu pemerintah daerah untuk mengamankan atau menertibkan aset daerah. disamping juga sebagai pengacara negara menyangkut pejabat daerah atau ASN terkait bidang perdata atau tatanegara secara legitimasi. Kami berharap untuk seluruh aset daerah di pemerintahan Kabupaten Kampar ini agar dipergunakan sesuai fungsinya dan tercatat dengan baik, jika ada yang perlu ditetibkan kami siap membantu,” ujarnya.
Pj Bupati Kampar Hambali menyambut baik dengan langkah tersebut. “Saya menyambut baik dengan perjanjian kerjasama ini. Hal Ini merupakan langkah baik untuk melakukan penertiban aset kita. Saya berharap kepada seluruh OPD dan camat untuk segera mendata dan melaporkan aset-aset pada masing-masing wilayah kerjanya kepada BPKAD. Karena ini merupakan barometer untuk penentuan dan penggunaan aset dalam rangka penilaian juga bagi Kemendagri,” ujarnya, seraya menambahkan bagi asset yang perlu ditertibkan agar dilaporkan melalui satu pintu yaitu BPKAD. Pj Bupati minta agar petugas kejaksaan yang ditunjuk sebagai pengamanan aset daerah boleh mengambil ruangan di kantor Bupati. “Silahkan pilih, mau ruangan yang mana,” ujarnya wellcome.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar ini, khususnya menyangkut penanganan masalah hukum bidang keperdataan dan tata usaha negara terkait pengamanan aset barang milik daerah dinilai beberapa kalangan sebagai langkah maju. Sebab di Kampar sendiri, sampai saat ini masih banyak aset daerah khususnya menyangkut tanah dan perkantoran atau rumah dinas termasuk kenderaan dinas yang banyak disalahgunakan. Dengan adanya pihak kejaksaan turun tangan dalam usaha penertiban aset ini, tentu pihak lain yang menikmati keuntungan selama ini bisa ditertibkan. Sebab jika diharapkan dari satpol PP sebagai pengaman aset daerah selama ini, dinilai belum maksimal dan cendrung tidak dipedulikan orang.***(Dwi)