DPRD: Anggaran Pendidikan di Kampar Tahun 2025 Harus Maksimal Sesuai Mandatory Spending Berdasarkan Undang-Undang

Zulpan Azmi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar

BANGKINANG- Wakil Ketua DPRD Kampar, Zulpan Azmi memastikan lembaga legislatif akan mengalokasikan anggaran APBD Kampar untuk sektor pendidikan berdasarkan mandatory spending yang telah diatur undang-undang yakni minimal sebesar 20 persen dari total keseluruhan postur APBD Kampar pada tahun anggaran 2025 mendatang.

“Walaupun saya belum pernah duduk di komisi 2 yang membidangi dinas pendidikan, tapi dari kondisi sekolah-sekolah yang di dapil saya, di dapil 4 kondisi sudah bagus-bagus,” ujar Zulpan, Senin (4/11/2024).

Zulpan mengatakan, walaupun selama duduk di sebagai wakil rakyat, tidak pernah menempati komisi 2 yang membidangi pendidikan, akan tetapi Zulpan melihat kinerja dinas pendidikan sejauh ini bisa dibilang baik.

Hal ini setidaknya kata dia, bisa dilihat dari kondisi sarana, prasarana maupun fasilitas pendidikan yang ada di daerah pemilihannya yaitu dapil 4 yang meliputi, Kecamatan Kampar, Kampa, Kampar Utara, Rumbio Jaya dan Tambang.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui leading sector dinas pendidikan harus memberikan atensi pada fasilitas pendidikan di semua tingkatan di wilayah-wilayah pinggiran.

Apakah yang disebut dengan mandatory spending?
Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang.
Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi hal-hal sebagai berikut:
Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).