Bangkinang- Penjabat Bupati Kampar yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Ramlah, SE, M,SI membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi tahun 2024 bagi Anggota DPRD Kabupaten Kampar melalui Zoom Meeting di ruang Banggar DPRD Kabupaten Kampar, Jumar (29/11/2024).
Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh, Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridharmawan, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kampar, Deputi Pendidikan Dan Peran Serta Masyarakat KPK-RI yang diwakili Choiri Anam Adi, SE, Forum Penyuluh Anti Korupsi (FORPAK) Provinsi Riau Eduar
Dalam sambutannya, Pj. Sekda menyampaikan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pejabat publik. “Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama, dan setiap anggota DPRD memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk senantiasa menjaga integritas dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota DPRD tentang bahaya korupsi dan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Ramlah, menegaskan bahwa praktik korupsi merupakan ancaman serius bagi kemajuan Kabupaten Kampar. Beliau mengajak seluruh anggota DPRD untuk menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ramlah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ramlah berharap dengan adanya sosialisasi ini, anggota DPRD dapat lebih memahami pentingnya integritas dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Ramlah menambahkan acara sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pencegahan korupsi di kalangan anggota DPRD, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Selain itu, Ramlah juga mengapresiasi inisiatif dari penyelenggara acara dan berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan korupsi.
Dalam laporannya Kepala Insektorat Kampar Febrinaldi Tridharmawan menyampaikan surat Edaran KPK-RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang himbauan penyelenggaraan kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024, Keputusan Bupati Kampar Nomor 414/Inspektorat/VI/2024 Tentang Penetapan Rencana Aksi, Pembentukan Satuan Tugas dan Kelompok Kerja Pelaksanaan Tindak Lanjut Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2024.
Sosialisasi pencegahan korupsi adalah salah satu upaya untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui acara ini, kita berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran kita semua mengenai bahaya korupsi, serta langkah-langkah preventif yang dapat kita lakukan untuk mencegahnya.
Sosialisasi yang berlangsung selama tiga jam ini diisi dengan berbagai materi dan diskusi interaktif yang dipandu oleh narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai strategi dan langkah-langkah konkret dalam pencegahan korupsi di lingkungan DPRD.(Adv)