Daerah  

Diduga Oknum Kades, Pegang dan Kelola Langsung Dana Desa dari Tas Pribadinya?

KAMPAR KIRI HULU, KAMPAR – Diduga oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Dua Sepakat, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pegang dan kelola langsung dana desa dari tas pribadinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan larangannya.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, oknum Kades tersebut diduga mengelola dana desa secara pribadi dan tidak transparan dalam laporan pertanggung jawabannya.

Aturan tentang pengelolaan dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 75 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2014 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Bendahara Desa.

Pasal 75 ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa dan wajib menyampaikan laporan keuangan desa kepada Kepala Desa.

Sementara itu, Pasal 76 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa dan wajib menyampaikan laporan keuangan desa kepada Bupati/Walikota.

Dengan demikian, oknum Kades yang diduga pegang dan kelola langsung dana desa dari tas pribadinya telah melanggar aturan yang berlaku.

Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat terhadap oknum Kades tersebut.

Ketua LSM DPD-PMRI Kabupaten Kampar, Dedi Osri SH, mengatakan bahwa sistem pengawasan dan pembinaan terhadap oknum Kades yang diduga melakukan penyelewengan dana desa di Kabupaten Kampar, dituding “mandul” oleh sejumlah pihak.

Menurut Dedi, sistem pengawasan dan pembinaan yang ada saat ini tidak efektif dalam mencegah dan mengatasi penyelewengan dana desa.

Oleh karena itu, Dedi meminta Bupati Kabupaten Kampar untuk melakukan pemeriksaan khusus bersama Inspektorat, Tipikor Polres Kampar, dan Kejaksaan Negeri Kampar untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum Kades.

Sementara itu, Bupati Kampar belum memberikan komentar tentang tudingan tersebut.

 

 

***YOS/Tim