Daerah  

Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi, Riau: Perkumpulan Masyarakat RI Minta Tindakan Tegas

Kuantan Singingi, Riau – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin diduga beroperasi di Wilayah Sektor Kuantan Mudik, Riau. Menurut informasi dari seorang warga, aktivitas tersebut diduga tidak tersentuh hukum oleh aparatur setempat.

Warga tersebut menyebutkan bahwa ada beberapa orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut, yaitu inisial IL, YAN, DD, dan ND. Mereka beroperasi menggunakan 14 unit rakit di lokasi Batang Luai Pebahun Hilir. Menariknya, warga tersebut juga menyebutkan bahwa YAN adalah anak mantan pak wali inisial SK.

Warga meminta Kapolsek Kuantan Mudik Resort Kuantan Singingi untuk menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. “Jangan seperti ‘kura-kura dalam perahu’, harus ada tindakan tegas,” kata warga, (07/03/2025).

Kapolsek Kuantan Mudik Resort Kuansing, AKP Hendra Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, AIPDA Kartolo saat dikonfirmasi menjawab atas informasi tersebut, “Trimks infonya, akan kami cek kelapangan.”

Ketika dipertanyakan tindakan lebih lanjut yang akan digelar oleh Aparatur Penegak Hukum melalui Polsek Kuantan Mudik, namun ia belum memberikan detail tindakan yang akan dilaksanakan dan waktu akan ditindak selanjutnya, hingga berita ini terbit (08/03/2025).

 

 

Penulis : MHA

Lp : Tim Investigasi PMRI

Editor : Hasbi