KAMPAR KIRI, RIAU – Camat Kampar Kiri, H Marjanis SE, membantah tudingan bahwa dirinya menerima upeti dari penunjukan maupun pelantikan terhadap Pelaksana Jabatan (PJ) Kades Padang Sawah, Edaran dan Pelaksana Jabatan (PJ) Kades Sungai Sarik, Damri.
Dalam pernyataan lisan kepada wartawan (12/03/2025) diruang rapat Camat Kampar Kiri, Camat Marjanis menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan hanya merupakan fitnah yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa saya tidak pernah menerima upeti dari jabatan PJ Kades Padang Sawah dan PJ Kades Sungai Sarik atau pihak lainnya,” kata Camat Marjanis.
Camar juga menyatakan bahwa dirinya telah melaksanakan tugas sebagai Camat dengan baik dan transparan, serta telah mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap bahwa masyarakat dapat memahami dan tidak terpengaruh oleh tudingan-tudingan yang tidak benar tersebut,” tambah Camat Marjanis.
Edaran Tepis Isu Tuding Dirinya Miliki Istri Siri dan Tidak Beri Upeti ke Camat
Sementara itu, PJ Kades Padang Sawah, Edaran saat ditemui di Kantor Desa Padang Sawah juga telah membantah tudingan bahwa dirinya memberikan upeti kepada Camat Kampar Kiri atas jabatan yang diembannya sebagai Pelaksana Jabatan Kepala Desa Padang Sawah.
Edaran, Pelaksana Jabatan (PJ) Kades Padang Sawah, membantah isu yang beredar bahwa dirinya memiliki istri siri dan tidak pernah memberikan upeti kepada Camat Kampar Kiri seperti isu yang beredar.
Dalam sebuah pernyataan, Edaran menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar dan hanya merupakan fitnah yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa saya tidak memiliki istri siri dan tidak pernah memberikan upeti kepada Camat untuk posisi jabatan sebagai PJ Kepala Desa.” kata Edaran.
Edaran juga menyatakan bahwa dirinya telah melewati proses hukum di Polres Hukum atas kasus yang di vonis atas yang ia lakukan beberapa tahun lalu.
Setelah menjalani vonis hukum tersebut, melaksanakan tugas sebagai fungsinya saat itu hingga berada di birokrasi pemerintahan Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar.
Kini, Edaran diamanahkan sebagai PJ Kades Padang Sawah, ia berjanji akan melaksanakan tupoksi dengan baik dan transparan, serta telah mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam posisi jabatan yang diembannya.
“Saya berharap juga, masyarakat dapat memahami dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar tersebut,” tambah Edaran.
Damri Bantah Isu, dan Taat Ikuti Perintah Atasan Sebagai ASN
Begitu juga dengan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Sungai Sarik, Damri mengungkapkan hal yang sama terkait isu dirinya memberikan upeti kepada Camat Kampar Kiri atas sebagai bentuk balas jasa dalam posisi jabatan Kepala Desa tersebut.
“Itu tidak benar juga, saya disini memenuhi amanah yang diembankan kepada saya sebagai PJ Kades Sungai Sarik di Kecamatan Kampar Kiri, saya dilantik dan melengkapi persyaratan tanpa embel embel balas jasa. Yang melantik saya Pak PJ.Bupati Kampar, yang sekarang menjabat Sekda Kabupaten Kampar.” Pungkas Damri sedikit memberikan tanggapan.
Ditutup PJ Kades Sungai Sarik, “Sebagai ASN di lingkup Pemda Kabupaten Kampar, kami patuh dan ta’at Menerima perintah Atasan…” Tegasnya.