Korban Pengrusakan Tanaman dan Pagar Kebun, Tarmizi Berharap Segera Diusut

Menyerahkan BB di Mapolsek Kampar Kiri

Kampar Kiri Hulu, Riau — Tarmizi, warga Desa Muara Bio Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, menjadi korban pengrusakan tanaman dan pagar kebun yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab sejak Oktober 2024 lalu.

Tarmizi mengalami kerugian yang cukup besar akibat pengrusakan tersebut. Tanaman kelapa sawit dan pagar kawat kebun yang rusak diperkirakan memiliki nilai yang cukup tinggi.

Tarmizi berharap agar kasus pengrusakan tanaman kelapa sawit dan pagar kebun tersebut segera diusut oleh pihak berwenang di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri Polres Kampar.

Menurunkan BB Usai Olah TKP bersama Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri.

Menurut Advokat Dedi Osri SH, Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu, Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan Atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus rupiah.” Ujarnya.

Tarmizi telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang di Polsek Kampar Kiri dan meminta agar kasus tersebut segera diusut. Dua alat bukti telah diserahkan di Polsek Kampar Kiri, dan Tim Penyidik telah olah TKP di Desa Muara Bio Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.