Dugaan Gratifikasi di SMAN 5 Tapung, Disinyalir Jual Beli Bangku dan Seragam 5 Stel

Ilustasi

TAPUNG, RIAU – Beredar isu tentang dugaan gratifikasi dalam hal pungutan terkait uang seragam pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 di SMAN 5 Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Menurut informasi yang diterima (19/03/2025), seragam yang dibeli oleh peserta didik baru sebanyak 5 setel dengan harga Rp 1,7 juta per-peserta didik. Selain itu, juga beredar informasi tentang dugaan ‘beli bangku’ dengan kutipan uang senilai Rp 3 juta per-peserta didik yang disinyalir dari 15-an peserta didik.

Pakar hukum muda, Dedi Osri SH, mengatakan bahwa sanksi dari informasi tersebut ada pada:

– Pasal 12 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
– Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
– Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

“Dugaan gratifikasi ini harus segera diusut tuntas oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.” Tuturnya dari Kantor Hukum Advokat Dedi Osri SH & Rekan.

Kepala SMAN 5 Tapung, Kamaruddin MPd dikonfirmasi tidak memberikan jawaban secara resmi terkait isu yang beredar ditengah warga sekolah yang terletak di Jalan Karosin KM 5.5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kepala Disdik Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata MPd saat diminta tanggapan via pesan WhatsApp menuliskan, “Kita akan cek melalui kacab, yang melakukan bertanggung jawab..terima kasih infonya.”

Ilustasi
Penulis: RidarsyahEditor: Redaksi