TAPUNG, RIAU – SMA Negeri 5 Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kutipan dana seragam bagi siswa-siswi Kelas I.
Menurut informasi yang diterima, seragam tersebut diorder tempahannya di salah satu penjahit Pasar Rumbio, dengan harga Rp 1,7 juta perpeserta didik untuk 5 stel seragam dengan jumlah peserta didik mencapai 170-an.
Kepala SMAN 5 Tapung, Kamarudin MPd, hingga saat ini belum memberikan hak jawab terkait polemik ini.

Sementara itu, lingkungan sekolah juga terlihat tidak terawat dan terkesan ada dugaan penyelewengan dana BOS. Rumput tumbuh subur menghijau sehingga hampir menutupi jendela bangunan kelas, serta rumput sudah menutupi toilet dan sampah berserakan tidak dikumpulkan pada pembuangan sampah.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana di SMAN 5 Tapung. Masyarakat dan orang tua siswa berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan apakah ada indikasi penyelewengan dana.
Menurut pakar hukum, Dedi Osri SH, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
– Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
– Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan investigasi dan memberikan kejelasan tentang polemik ini.
