Sialang Kubang – Dugaan manipulasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kampar. SDN 006 Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, diduga kuat merekayasa laporan dana BOS melalui sistem ARKAS sejak tahun 2020 hingga 2025.
Hasil investigasi LSM Wawasan Hukum Nusantara (WHN) yang dipimpin Udo Muslim, menemukan banyak kejanggalan pada laporan kegiatan BOS. Sejumlah kegiatan terus dianggarkan setiap tahun dengan nilai besar, namun hasil fisik di lapangan minim bahkan tidak terlihat.
Data menunjukkan, pos anggaran seperti pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen atau evaluasi, administrasi sekolah, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana terus muncul berulang dengan nominal yang meningkat tiap tahun.
Yang paling mencolok, tahun 2025 sekolah ini tetap menganggarkan dana pemeliharaan sarpras, padahal SDN 006 Sialang Kubang sedang menjalani proyek revitalisasi besar yang bersumber dari dana pusat (DAK/DAU). Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa laporan BOS disusun tidak sesuai fakta lapangan.
Selain itu, kegiatan seperti pengadaan alat multimedia, pengembangan perpustakaan, dan langganan daya serta jasa juga tetap dicantumkan, meski fasilitas di sekolah tidak menunjukkan adanya peningkatan.
Perpustakaan terlihat kumuh dan tidak terurus, sementara peralatan multimedia di ruang belajar hampir tidak ada.
“Dari dokumen dan kondisi di lapangan, kami melihat ada pola rekayasa laporan agar seolah-olah semua kegiatan berjalan normal. Padahal, hasilnya tidak sesuai dengan nilai anggaran,” ungkap Udo Muslim, Ketua LSM WHN Kampar.
Menurutnya, selama lima tahun terakhir jumlah dana BOS yang dikelola SDN 006 Sialang Kubang mencapai ratusan juta rupiah, namun kondisi sekolah tetap tidak menunjukkan kemajuan berarti.
“Sekolah sedang direvitalisasi oleh pemerintah pusat, tapi dana pemeliharaan masih dicairkan. Ini janggal dan patut diduga ada permainan dalam penyusunan ARKAS,” tegasnya.
LSM WHN menyatakan akan segera melaporkan dugaan manipulasi laporan BOS tersebut ke Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Aparat Pengumuman Hukum (APH) ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kepercayaan publik dan masa depan dunia pendidikan,” tambah Udo.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 006 Sialang Kubang, Sukirna, belum memberikan tanggapan terkait dugaan rekayasa laporan ARKAS dan penggunaan dana BOS tersebut.(TIm)












