Daerah  

Terkuak! SPBU Lipat Kain Langgar Aturan, Pelansir BBM Subsidi Masih Bebas Beraksi

Lipat Kain – Seolah tak gentar terhadap hukum, SPBU 14-283628 Lipat Kain, Kampar Kiri, kembali disorot publik. Hasil Investigasi kalibernews.com  menemukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan pelansir berpelat BM 1931 SN pengisian sebelah kiri dan berpalat BM 1624 FM pengisian sebelah kanan.

Mobil itu menggunakan tangki tambahan tersembunyi dalam kendraan, Setelah pengisian hampir selesai sopir masuk dalam kendraan pintu belakang sebelah kiri menutup tangki di dalam lalu keluar di pintu yang sama kemudian  meluncur pergi.

Keterangan dari petugas SPBU­

“Kemarin kata manajer udah tutup, tak main lagi, iya bang,  tapi hari ini buka,” ujar salah satu petugas kepada awak media.

Warga sekitar mengaku muak.

“Dari dulu SPBU ini langgar aturan. Alasan mereka kalau tak kasih minyak ke pelansir nanti didemo, padahal cuma akal-akalan, bahkan petugas SPBU bermain juga” tutur warga yang tak ingin disebut namanya.

Pantauan di lokasi memperlihatkan puluhan dump truck berjajar setiap hari, diduga pelansir solar bersubsidi.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

Aktivitas pengisian BBM bersubsidi kepada pelansir jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku, di antaranya:

1. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 – BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada pengguna yang berhak.

2. Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2018 – SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi oleh pelansir.

3. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas – Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi diancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir permainan subsidi energi.

“Subsidi harus sampai ke rakyat, bukan ke pelansir atau mafia,” tegasnya (Tim)