Kampar  

Sanggahan Terhadap Tuduhan Penyelewengan Dana Desa Lipat Kain Utara

Kampar, Riau – Kepala Desa Lipat Kain Utara, Amril, melakukan sanggahan terhadap tuduhan penyelewengan dana desa yang telah dilontarkan. Dalam pertemuan press conference yang digelar pada 17 Maret 2025 di Kantor Kepala Desa Lipat Kain Utara, Amril didampingi Sekdes Lipat Kain Utara, Wijanarko, dan Kaur Keuangan Pemdes Lipat Kain Utara, Ade Putra.

Dalam sanggahannya, Amril menjelaskan bahwa beberapa poin yang telah dituduhkan tidak sesuai dengan fakta. Berikut adalah beberapa poin yang disanggah:

– Peraturan Desa (PERDES) Lipat Kain Utara telah ada dan disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.
– Dana Mendesak yang digunakan telah sesuai dengan prosedur dan telah dilaporkan dalam APBDes dan SPJDes.
– Pembangunan infrastruktur di Desa Lipat Kain Utara telah dilakukan dengan baik dan telah dipasang plang proyek yang jelas.
– Dana perawatan infrastruktur telah dialokasikan dan telah digunakan sesuai dengan kebutuhan.
– APBDes dan SPJDes tidak diupahkan kepada pihak lain, tetapi telah dikerjakan oleh perangkat desa sendiri.
– Copy APBDes dan SPJDes TA. 2020 s/d 2024 telah disediakan dan dapat diakses oleh masyarakat.

Dengan demikian, Amril berharap bahwa tuduhan penyelewengan dana desa dapat dibantah dan kejelasan dapat diberikan kepada masyarakat.

Penulis: Yuni/TimEditor: MHA