Daerah  

Gubernur Riau Abdul Wahid Tegaskan: Stop Pungli ASN!

PEKANBARU – Gubernur Riau Abdul Wahid mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang melarang keras pejabat di lingkungan Pemprov Riau melakukan atau menerima pungutan berkedok jabatan.

Edaran yang diteken pada 25 September 2025 itu menegaskan komitmen Pemprov Riau dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, menindaklanjuti aturan KPK serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Tidak ada toleransi. Siapa pun pejabat yang terbukti melakukan pungutan atau gratifikasi akan ditindak tegas,” ujar Abdul Wahid, Sabtu (27/9/2025).Langkah ini diharapkan memperkuat budaya anti-gratifikasi sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan bebas pungli.****