Kampar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar menyatakan Sungai Tapung aman dari pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tandun milik PTPN IV Regional III. Namun pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar: sungai benar-benar bersih, atau ada upaya menutupi kenyataan di lapangan?
Kepala DLH Kampar, Yuricho Efril, dalam rilis resminya (18/9/2025) menyebut hasil uji laboratorium di tiga titik berbeda menunjukkan kualitas air masih sesuai ambang batas PP No. 22/2021. “Tidak ada indikasi pencemaran akibat aktivitas PKS Tandun,” katanya.
Klaim ini langsung dipatahkan oleh suara masyarakat. Warga yang sehari-hari menggunakan Sungai Tapung, termasuk sebagai sumber air baku PDAM di Desa Kasikan, justru mengaku sering terganggu bau busuk terutama saat musim kemarau. “Kalau sungai benar-benar aman, kenapa tiap tahun kami harus mencium bau limbah? Itu fakta yang tidak bisa dipoles dengan laporan,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Aktivis lingkungan menuding DLH terlalu cepat membela industri sawit. Mereka menilai lembaga pengawas seharusnya berdiri di pihak rakyat, bukan menjadi tameng perusahaan. “Sulit dipercaya jika hasil laboratorium berbeda jauh dari kenyataan yang dirasakan masyarakat,” kritik seorang pegiat lingkungan.
Apalagi, PKS Tandun bukan sekadar pabrik biasa. PTPN IV tengah gencar mengembangkan proyek energi hijau dari limbah sawit (POME) dan masuk dalam perdagangan karbon.
Kepentingan besar ini dianggap rawan melahirkan kompromi politik-ekonomi, yang ujungnya membuat pengawasan lingkungan jadi tumpul.Jika dugaan publik benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas Sungai Tapung, melainkan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Tanpa audit independen dari akademisi maupun lembaga eksternal, klaim DLH akan tetap dipandang sebelah mata—sekadar narasi rutin: sungai aman, perusahaan bersih, warga jangan ribut.**Tim**