Pekanbaru –
Lebih dari empat bulan sejak laporan dugaan pemalsuan dokumen dilayangkan ke Polda Riau, proses hukum yang diharapkan kelompok tani pimpinan Arwansyah belum menunjukkan kemajuan berarti. Laporan dengan nomor LP/B/207/V/2025/SPKT/Polda Riau tanggal 14 Mei 2025 itu menjerat Notaris Berlin Nadaek, S.H. atas dugaan pemalsuan akta kelompok tani demi mengalihkan kepemilikan lahan kepada pihak lain.
Fakta-fakta dugaan pelanggaran sebenarnya sudah cukup terang. Majelis Pengawas Notaris (MPN) Provinsi Riau bahkan telah memutuskan bahwa Berlin Nadaek terbukti melanggar kode etik serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 jo. UU Nomor 2 Tahun 2014. Atas pelanggaran itu, Berlin Nadaek dijatuhi sanksi tidak dapat menjalankan tugas selama enam bulan.
Namun ironisnya, langkah hukum di Polda Riau justru berjalan di tempat.
Kasus yang dilaporkan sejak Mei itu kini disebut-sebut “masuk peti es”. Bahkan, menurut informasi yang diterima pelapor, penyidik menyebut tidak dapat memproses notaris secara pidana—pernyataan yang memunculkan dugaan bahwa oknum notaris tersebut seolah kebal hukum.
“Kami sangat kecewa atas kinerja Polda Riau. Sebagai penegak hukum, seharusnya mereka profesional dan adil. Jangan ada tebang pilih. Tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, bahkan presiden sekalipun,” tegas Arwansyah, Ketua Kelompok Tani yang melapor.
Arwansyah menilai alasan penyidik yang menyebut notaris tidak dapat diproses hukum adalah bentuk ketidakadilan.
“Kalau benar begitu, maka semua orang akan berlomba-lomba menjadi notaris agar kebal hukum. Bukti-bukti kami jelas, laporan kami lengkap, bahkan MPN sudah memutus pelanggaran. Tapi kenapa Polda Riau diam?” ujarnya kesal.
Lebih lanjut, Arwansyah mempertanyakan komitmen Polri Presisi yang digaungkan Kapolri.
“Apakah semangat Polri Presisi tidak berlaku di Riau? Apakah masyarakat kecil tidak lagi punya ruang mencari keadilan? Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka mafia hukum akan semakin berani,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mencoba mengonfirmasi kasus ini kepada Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, melalui pesan WhatsApp. Namun, dua kali upaya konfirmasi tak kunjung mendapat jawaban.
Sikap bungkam Ditreskrimum Polda Riau kian memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam penanganan kasus ini.
Kelompok tani berharap Polda Riau segera menegakkan hukum secara profesional dan transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak terus merosot.(Tim)