Kadisdik Riau Tindak Tegas Kepsek SMAN 1 Salo Dana BOS Diduga Disalahgunakan, Sekolah Rusak dan Kotor, Sementara Anggaran Ratusan Juta Mengalir

Kampar – Kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Salo, Kabupaten Kampar semakin mencuat.

LSM Wawasan Hukum Nusantara (WHN) mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau dan Gubernur Riau untuk tidak tinggal diam serta segera bertindak tegas terhadap Kepala SMAN 1 Salo, Efridanur, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pendidikan.

Hasil investigasi WHN bersama awak media menemukan banyak kejanggalan serius dalam laporan keuangan sekolah tahun anggaran 2024–2025

Padahal, sekolah ini telah mengelola dana publik lebih dari Rp 507 juta, yang terdiri dari:

Dana BOS 2024 (Tahap I & II) sebesar Rp 274.499.480

Dana BOS 2025 (Tahap I) sebesar Rp 70.788.500

Bantuan Keuangan Provinsi Riau sebesar Rp 162.000.000

Namun, kondisi fisik sekolah tidak mencerminkan pemanfaatan dana dengan baik. Gedung sekolah bocor di beberapa titik, plafon rusak, kaca jendela pecah, dan pintu kamar mandi banyak yang bolong.

Taman dan halaman sekolah pun tampak kotor dan tidak terurus, bahkan sebagian area sekolah dipenuhi tumpukan material dan paving block yang terbengkalai.

LSM WHN: “Gubernur dan Kadisdik Jangan Tutup Mata!”

Ketua Umum LSM WHN, Udo Muslim, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyoroti kepala sekolah, tetapi juga meminta Gubernur Riau dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

“Kami minta Gubernur dan Kadisdik Riau jangan tutup mata. Uang negara sebesar setengah miliar lebih sudah dikucurkan, tapi sekolah rusak parah. Ini jelas bentuk kelalaian dan dugaan penyimpangan,”
tegas Udo Muslim, di Bangkinang, Senin (7/10/2025).

Ia menilai, Kepala Sekolah SMAN 1 Salo tidak pantas lagi memimpin karena telah gagal menjalankan amanah pengelolaan dana pendidikan.

“Seorang kepala sekolah tidak bisa bersembunyi di balik alasan bendahara. Pertanggungjawaban dana BOS adalah tanggung jawab penuh kepala sekolah. Kalau tidak bisa menjelaskan, artinya ada yang disembunyikan,”
lanjutnya.

Kepsek Tak Kuasai Laporan, Hanya Berkilah

Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Salo, Efridanur, tidak dapat menjelaskan secara rinci penggunaan dana BOS dan bantuan provinsi.

Ia hanya menyebut bahwa “bendahara yang lebih tahu”, sambil mencoba mencairkan suasana dengan candaan.

Pernyataan itu justru memperkuat kesan bahwa pengelolaan keuangan sekolah tidak transparan dan minim pengawasan internal.

Padahal, sesuai peraturan, kepala sekolah adalah penanggung jawab utama seluruh penggunaan dan pelaporan Dana BOS.

Desakan Audit dari WHN

Dalam pernyataannya, WHN meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk segera menurunkan tim pemeriksa dan membuka hasil audit ke publik.

LSM tersebut juga mendorong Inspektorat Provinsi dan Kejaksaan Negeri Kampar untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran hukum di sekolah tersebut.

“Kami tidak ingin masalah ini berhenti di meja dinas. Kami akan bawa ke ranah hukum. Jika ada unsur pidana, harus diproses. Pendidikan tidak boleh jadi ladang penyimpangan,”
tegas Udo Muslim.

Dasar Hukum yang Dilanggar

1. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022  Kepala sekolah wajib bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana BOS.

2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020  Bantuan keuangan provinsi harus dikelola dengan bukti fisik dan laporan administrasi yang sah.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Dana pendidikan wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor)  Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dapat dipidana hingga 20 tahun.

5. PP Nomor 48 Tahun 2008 Dana pendidikan hanya untuk kegiatan peningkatan mutu belajar, bukan kepentingan pribadi.

LSM WHN Siap Lapor ke Kejari Kampar

Udo Muslim memastikan pihaknya akan menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kampar, lengkap dengan dokumen realisasi BOS, foto kondisi sekolah, dan keterangan lapangan.“Kami sudah siapkan bukti administrasi dan visual. Kami ingin penegakan hukum berjalan transparan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,”

ujarnya menutup.(Tim)