Daerah  

LSM WHN Sebut Kepsek SMPN 2 Bangkinang Kota Diduga Lakukan Pembohongan Publik Soal Dana BOS

Bangkinang -Investigasi yang dilakukan LSM Wawasan Hukum Nusantara (WHN) bersama sejumlah awak media menguak fakta mengejutkan di SMP Negeri 2 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Kondisi sekolah yang rusak parah dan tidak terurus berbanding terbalik dengan klaim Plt. Kepala Sekolah, Meldawati, M.Pd., yang menyebut penggunaan Dana BOS telah tepat sasaran dan sesuai aturan.

Dari hasil pantauan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas pemeliharaan, perbaikan, ataupun kegiatan fisik sebagaimana disebutkan dalam laporan realisasi Dana BOS tahun 2023 hingga 2025.

Bangunan sekolah tampak rusak berat: plafon ambruk, kaca jendela diganti triplek, pintu lapuk, lantai retak, serta selokan tersumbat dan menimbulkan bau busuk.

Halaman sekolah juga dipenuhi rumput liar dan sampah berserakan tanpa perawatan.

Klaim Kepsek Tak Sesuai Fakta Lapangan

Dalam pertemuan dengan Ketua Umum LSM WHN, Udo Muslim, Kepala Sekolah Meldawati menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai juknis dan tidak ada penyimpangan.
Ia bahkan mengaku telah membuat proposal pembangunan gedung baru ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.

“Dana BOS kami gunakan sebagaimana mestinya. Tidak ada penyimpangan. Proposal pembangunan sudah kami ajukan ke Dinas karena banyak ruang yang rusak,” kata Meldawati.

Namun, hasil investigasi sepenuhnya membantah klaim tersebut.

Tim WHN bersama awak media tidak menemukan satu pun kegiatan pemeliharaan atau tanda tanda bangun baru, sekolah masih memprihatinkan dan sama seperti sebelum dana BOS dicairkan

Ketua WHN, Udo Muslim, menyebut pernyataan kepala sekolah tersebut sebagai bentuk pembohongan publik dan pelecehan terhadap asas transparansi pengelolaan dana negara.

“Apa yang disampaikan kepala sekolah tidak sesuai fakta. Tidak ada satu pun pekerjaan di lapangan. Ini sudah masuk kategori pembohongan publik,” tegas Udo dengan nada keras.

Rincian Anggaran Mencolok (Tahun 2025 Tahap I – Rp 361.086.000)

1. Pemeliharaan Sarana & Prasarana – Rp 60.159.300
→ Tidak ditemukan pekerjaan fisik sama sekali. Gedung rusak berat dan tidak diperbaiki.

2. Administrasi Kegiatan Sekolah – Rp 97.992.900
→ Anggaran besar tanpa output jelas. Tidak ada dokumentasi kegiatan yang mendukung.

3. Pembayaran Honor – Rp 94.500.000
→ Tidak ada daftar penerima yang dipublikasikan.

4. Langganan Daya dan Jasa – Rp 30.270.000
→ Biaya listrik dan air dinilai tidak sesuai dengan pemakaian sebenarnya.

Aktivitas sekolah terbatas, banyak ruang tidak digunakan, dan perangkat elektronik rusak, namun tagihan membengkak.

5. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler – Rp 23.850.000
→ Tidak ditemukan kegiatan ekstrakurikuler aktif selama periode berjalan.

LSM WHN Minta Kadisdik Kampar Turun ke Lapangan

Ketua WHN, Udo Muslim, juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.
Ia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kampar, H. Aidil, agar tidak hanya berdiam di kantor, melainkan segera meninjau langsung kondisi SMPN 2 Bangkinang Kota.

“Kami minta Kadisdik Kampar H. Aidil jangan diam. Segera turun ke lapangan, jangan hanya duduk di kursi empuk sementara sekolah rusak dibiarkan,” ujar Udo.

Ia menambahkan, selama ini pihak dinas seolah tutup mata dan sulit dihubungi, seakan-akan menghindar dari tanggung jawab.

“Nomor teleponnya sering tidak aktif. Publik jadi curiga, ada apa dengan Dinas Pendidikan Kampar? Jangan-jangan ikut melindungi kepala sekolah,” ujarnya menohok. (Tim)