Daerah  

Dedi Osri: Kampar Kiri Hulu Zona Merah! DPRD Harus Kawal Inspektorat, Bongkar Rp31,8 Miliar Dana Desa

Kampar – Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Kampar, Dedi Osri, S.H, menegaskan agar DPRD Kampar tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan dana desa yang mencapai Rp31,8 miliar.

Ia mengingatkan, tanpa pengawasan ketat, temuan tersebut berpotensi menguap tanpa tindak lanjut nyata.

Langkah Komisi I DPRD Kampar yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Kabupaten Kampar pada Senin (20 Oktober 2025) dinilai positif.

Namun, Dedi menyayangkan rapat tersebut dilakukan secara tertutup tanpa akses media, yang menurutnya bertentangan dengan semangat transparansi publik.

“Kenapa rapatnya tertutup? Ini uang rakyat. Seharusnya terbuka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa itu dipertanggungjawabkan,” tegas Dedi.

RDP tersebut membahas tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan dana desa sejak tahun 2015 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pertemuan, sebanyak 53 desa telah menandatangani pakta integritas untuk mengembalikan dana hasil temuan dalam waktu tiga bulan, hingga November 2025.

“Komisi I jangan hanya menunggu laporan di atas meja. DPRD punya fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, jadi harus turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

Dana Pengembalian Bisa Selamatkan Keuangan Daerah

Menurut Dedi, pengembalian dana hasil temuan dapat menjadi suntikan penting bagi keuangan daerah, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kampar tengah mengalami penurunan.

“Kalau semua dana hasil temuan dikembalikan, ini bisa memperkuat APBD Kampar. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya menegaskan.

Dedi juga menilai masih banyak desa yang belum tersentuh audit menyeluruh oleh Inspektorat. Ia meyakini, jika pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menyeluruh, nilai temuan bisa jauh lebih besar dari angka Rp31,8 miliar.

Soroti Zona Merah di Kampar Kiri Hulu

Lebih jauh, Dedi menyoroti Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang disebutnya sejak lama menjadi zona merah pengawasan. Kondisi itu, kata dia, semakin memburuk sejak Bustamar menjabat sebagai camat.

“Sejak Bustamar menjabat, situasi makin parah. Dugaan gratifikasi bahkan ada dugaan perambahan hutan lindung di wilayah ulayat Mardi Datuk Dubalang Tagan menurut pengakuannya, bukan milik Kholifah Ludai seperti yang diklaim pihak lain,” ungkapnya dengan nada tegas.

Dedi mendesak DPRD dan Inspektorat untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau DPRD dan Inspektorat diam, berarti mereka ikut membiarkan pelanggaran itu terjadi,” tegasnya.

Minta Inspektorat Tiru Ketegasan Kejagung

Sebagai penutup, Dedi menyerukan agar Inspektorat Kampar meniru ketegasan pemerintah pusat dalam menegakkan hasil audit keuangan.

“Lihat langkah Presiden Prabowo Subianto, lewat Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp13,2 triliun ke kas negara.

Inspektorat Kampar harus berani dan objektif seperti itu. Rakyat menunggu bukti, bukan janji,” pungkasnya.(Tim)