KAMPAR — Isu tunda bayar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan publik. Namun secara hukum, bupati yang kini menjabat tidak dapat dijerat pidana apabila keterlambatan pembayaran tersebut merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya.
Secara prinsip, tunda bayar termasuk dalam tanggungan administratif (liabilitas keuangan), bukan tindak pidana. Prinsip hukum menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi (personal liability) dan tidak dapat dibebankan kepada pejabat baru, kecuali terbukti melanjutkan, menutupi, atau menikmati hasil dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pejabat sebelumnya.
“Tidak semua persoalan keuangan daerah bisa langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Jika tunda bayar itu warisan pemerintahan sebelumnya, maka penyelesaiannya wajib dilakukan secara administratif dan terbuka. Justru di situ ukuran kepemimpinan diuji apakah berani menertibkan dan membuka data kepada publik,” tegas Dedi Osri, S.H Sabtu (8/11).
Menurut Dedi, publik perlu memahami perbedaan antara tanggung jawab administratif dan pidana. Kepala daerah baru, kata dia, hanya berkewajiban menertibkan serta menyelesaikan sisa kewajiban keuangan daerah secara transparan bukan dimintai pertanggungjawaban pidana atas kebijakan lama.
“Bupati baru hanya berkewajiban menertibkan dan menyelesaikan tanggungan keuangan daerah secara terbuka. Jika tidak diurus, itu bisa dianggap kelalaian administratif tapi bukan pidana,” jelasnya.
Dedi juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menilai, langkah transparan akan memperkuat kepercayaan terhadap pemerintahan yang baru.
“Transparansi adalah kunci. Pemerintahan yang berani membuka data dan menyelesaikan warisan keuangan secara tertib akan membangun kembali kepercayaan masyarakat. Kepemimpinan yang jujur terlihat dari bagaimana ia menyelesaikan masalah lama, bukan menutupinya,” pungkas Dedi Osri, S.H dengan tegas.
Dasar Hukum
1. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dapat dipidana.”
Berlaku hanya bagi pihak yang secara langsung menyalahgunakan kewenangan.
2. Pasal 75 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala daerah bertanggung jawab atas urusan pemerintahan sesuai masa jabatan dan kewenangan yang melekat padanya.
Menegaskan bahwa tanggung jawab tidak berlaku surut terhadap kebijakan pejabat sebelumnya.
3. Pasal 20 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kepala daerah wajib menatausahakan dan menyelesaikan kewajiban keuangan daerah secara tertib dan transparan.
Menunjukkan bahwa penanganan tunda bayar bersifat administratif, bukan pidana.
Kesimpulan
Isu tunda bayar di Kabupaten Kampar tidak dapat langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
Bupati baru tidak bisa dijerat hukum atas sisa kewajiban pemerintahan sebelumnya selama tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan baru.
Langkah yang tepat adalah melakukan audit terbuka, penertiban administrasi, dan publikasi data keuangan agar masyarakat mengetahui kondisi riil keuangan daerah.
Transparansi dan integritas menjadi fondasi utama untuk membangun pemerintahan Kampar yang bersih, akuntabel, dan dipercaya publik.*****










