KAMPAR — Dugaan penyimpangan Dana Desa Muara Bio, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Tahun Anggaran 2022–2023, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam proses pemeriksaan lapangan oleh tim gabungan Inspektorat Kabupaten Kampar dan Unit Tipikor Polres Kampar, muncul dugaan tindakan penghapusan data di ponsel milik pelapor, Tarmizi, tokoh masyarakat setempat.
Tarmizi sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan dana desa ke Tipikor Polres Kampar dan Inspektorat Kabupaten Kampar pada 3 September 2025. Pemeriksaan lapangan menindaklanjuti laporan itu dilakukan pada 11 November 2025, melibatkan lima orang dari Inspektorat dan dua orang dari Unit Tipikor.
Menurut Tarmizi, tim pemeriksa tiba di Desa Muara Bio sekitar pukul 10.00 WIB lewat sedikit dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tujuh item kegiatan yang dilaporkan, baru empat kegiatan diperiksa di hadapannya, sedangkan tiga item lain diklaim telah diperiksa kepada masyarakat tanpa kehadirannya.
“Saya tanyakan kenapa tidak diperiksa langsung di depan saya, mereka bilang sudah diperiksa. Saya minta orang yang dimintai keterangan dipanggil untuk bersumpah di atas Al-Qur’an agar bisa dipertanggungjawabkan, tapi tidak diizinkan,” ungkap Tarmizi
Tarmizi menuturkan, setelah ia mempertanyakan keabsahan proses pemeriksaan, seorang anggota tim meminta ponselnya dan menghapus data serta dokumen hasil pemeriksaan yang tersimpan di perangkat tersebut.
Ia menilai tindakan itu mencederai transparansi publik dan hak pelapor sebagai warga negara.
“Saya tidak merekam sembarangan, hanya mendokumentasikan kegiatan agar jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Tapi justru HP saya diambil dan data dihapus,” ujarnya kesal.
Inspektorat Kampar Klarifikasi: Pemeriksaan Sesuai Prosedur
Menanggapi peristiwa itu, pihak Inspektorat Kabupaten Kampar melalui Irban V Rainol memberikan klarifikasi resmi kepada Kalibernews.com.
Dalam surat tanggapan tertulis, Inspektorat menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur pemeriksaan internal pemerintah.
“Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai prosedur, dan pelapor telah diizinkan untuk hadir dan menyaksikan proses pemeriksaan,” tulis Rainol dalam tanggapannya.
Pihak Inspektorat menjelaskan bahwa dokumentasi berupa perekaman video atau audio selama pemeriksaan berlangsung tidak diizinkan, namun pelapor tetap diberikan hak untuk menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan.
“Mendokumentasikan dengan memvidiokan atau merekam pelaksanaan pemeriksaan tidak diizinkan, namun pelapor dapat hadir dan menyaksikan proses pemeriksaan,” jelas Rainol.
Ia juga menambahkan bahwa tim Inspektorat telah melakukan penelaahan dokumen dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait pengelolaan APBDes Tahun 2022–2023.
Menurutnya, tidak semua materi pelaporan harus dikembangkan di lapangan, karena sebagian sudah diverifikasi melalui dokumen administrasi resmi.
“Tim telah melakukan pemeriksaan dokumen pengelolaan APBDes dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Tidak semua materi pelaporan perlu dikembangkan di lapangan,” ungkapnya.
Rainol menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam menyelesaikan setiap proses pemeriksaan.
“Kami akan bekerja secara profesional, dan kami berharap tim yang ditugaskan dapat bekerja sesuai keahliannya untuk menyelesaikan pemeriksaan ini secara profesional,” tutupnya.(Tim)










