Bangkinang Kota —
Tim investigasi LSM Wawasan Hukum Nusantara (WHN) yang dipimpin Udo Muslim bersama sejumlah awak media menemukan kondisi memprihatinkan di SMP Negeri 2 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Bangunan sekolah tampak jauh dari kata layak — plafon ruang kelas rusak berat, kaca jendela banyak pecah diganti triplek, pintu dan lantai rusak, serta selokan depan dan belakang tersumbat dan berbau busuk.
Halaman sekolah juga tampak penuh rumput liar dan sampah berserakan.
Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan laporan realisasi dana BOS 2023–2025, sekolah ini menerima ratusan juta rupiah setiap tahap, termasuk anggaran besar untuk pemeliharaan dan administrasi sekolah.
Namun hasil investigasi menunjukkan tidak ditemukan adanya aktivitas perawatan maupun perbaikan fisik sekolah.
Saat tim tiba di lokasi, Plt. Kepala Sekolah Meldawati, M.Pd. tidak berada di tempat, dan para guru enggan berkomentar.
⚠️ Poin-Poin Realisasi Anggaran Diduga Janggal / Mencolok
Tahun 2025 (Tahap I – Total Rp 361.086.000)
Berdasarkan laporan pencairan tanggal 21 Januari 2025, sekolah menerima dana BOS sebesar Rp 361 juta untuk 657 siswa.
1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana – Rp 60.159.300
→ Tidak ditemukan kegiatan pemeliharaan apapun. Gedung rusak, plafon jebol, kaca pecah, saluran air tersumbat dan berbau busuk.
2. Administrasi Kegiatan Sekolah – Rp 97.992.900
→ Nilai sangat besar, namun tidak tampak adanya peningkatan sistem tata kelola dan transparansi.
3. Pembayaran Honor – Rp 94.500.000
→ Tidak jelas jumlah guru honorer penerima dan mekanisme pembayarannya.
4. Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler – Rp 23.850.000
→ Tidak ditemukan aktivitas ekstrakurikuler aktif di lapangan.
5. Langganan Daya & Jasa – Rp 30.270.000
→ Terlalu tinggi dibandingkan kondisi aktivitas sekolah yang minim.
Tahun 2024 (Tahap I – Rp 316.882.850)
Berdasarkan laporan pencairan tanggal 20 Maret 2024, jumlah siswa penerima 601 orang.
1. Pemeliharaan Sarana & Prasarana – Rp 22.361.100
→ Sekolah masih dalam kondisi rusak berat, tidak tampak kegiatan pemeliharaan.
2. Administrasi Kegiatan Sekolah – Rp 56.235.450
→ Anggaran besar tanpa output administrasi yang jelas.
3. Asesmen / Evaluasi Pembelajaran – Rp 39.709.300
→ Nilai tinggi, tetapi ruang ujian rusak dan minim fasilitas.
4. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran – Rp 53.965.000
→ Tidak ditemukan peralatan multimedia baru.
5. Pembayaran Honor – Rp 83.800.000
→ Tidak ada data penerima yang dipublikasikan secara terbuka.
Tahun 2024 (Tahap II – Rp 344.217.150)
Dana dicairkan pada 9 Agustus 2024, jumlah siswa penerima tetap 601 orang.
1. Pemeliharaan Sarana & Prasarana – Rp 37.200.000
→ Kondisi bangunan dan fasilitas tetap rusak. Tidak terlihat proyek pemeliharaan di lapangan.
2. Administrasi Kegiatan Sekolah – Rp 60.711.450
→ Besar nominal tidak diimbangi transparansi penggunaan.
3. Kegiatan Asesmen – Rp 52.711.800
→ Ruang evaluasi tetap rusak, tidak ada perbaikan sarana.
4. Pembayaran Honor – Rp 70.800.000
→ Tidak ada laporan publik jumlah penerima.
5. Pengembangan Perpustakaan – Rp 54.367.900
→ Kondisi perpustakaan tidak menunjukkan penambahan koleksi maupun fasilitas baru.
Tahun 2023 (Tahap I – Rp 328.900.000)
Dana dicairkan pada 21 Maret 2023 untuk 598 siswa.
1. Pemeliharaan Sarana & Prasarana – Rp 29.783.900
→ Kerusakan lama tidak diperbaiki.
2. Administrasi Kegiatan Sekolah – Rp 92.143.800
→ Salah satu komponen terbesar, namun tidak tampak transparansi pelaporan.
3. Kegiatan Asesmen – Rp 37.109.300
→ Ruang ujian rusak, tanpa perbaikan.
4. Pembayaran Honor – Rp 82.200.000
→ Tidak ada daftar penerima terbuka.
Tahun 2023 (Tahap II – Rp 328.900.000)
Dana dicairkan kembali pada 25 Juli 2023 untuk jumlah siswa yang sama.
1. Pemeliharaan Sarana & Prasarana – Rp 20.018.700
→ Kondisi fisik sekolah tetap tidak berubah.
2. Administrasi Kegiatan Sekolah – Rp 29.470.200
→ Tidak ada dokumentasi hasil administrasi atau perbaikan sistem.
3. Kegiatan Asesmen / Evaluasi – Rp 52.441.500
→ Fasilitas asesmen rusak dan tidak digunakan dengan baik.
4. Pembayaran Honor – Rp 94.200.000
→ Tidak ada transparansi jumlah guru penerima dan besaran honor.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
Berdasarkan hasil temuan tersebut, LSM WHN menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan dana BOS yang berpotensi melanggar:
1. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022
→ Dana BOS harus dikelola transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai peruntukan.
2. Permendagri Nomor 24 Tahun 2020
→ Kepala sekolah wajib membuka laporan keuangan secara publik dan dapat diaudit.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
→ Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara termasuk tindak pidana korupsi (Pasal 3 UU Tipikor), dengan ancaman pidana 1–20 tahun penjara.
Desakan Audit dan Pemeriksaan Hukum
Ketua LSM WHN, Udo Muslim, menegaskan pihaknya akan melaporkan hasil temuan ke Inspektorat Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang.
“Kondisi sekolah rusak parah, tapi laporan keuangan menunjukkan dana pemeliharaan ratusan juta. Tidak ada aktivitas perawatan sama sekali. Ini harus diaudit,” tegas Udo Muslim.
WHN juga menilai lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar membuat indikasi penyimpangan ini terus terjadi.
LSM meminta agar dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan pertanggungjawaban BOS tiga tahun terakhir.**(Tim)**