Kampar – Bangunan lama SMKN 1 Bangkinang tampak rusak dan tak terawat, plafon jebol, kaca jendela pecah, cat mengelupas, serta halaman dipenuhi rumput liar padahal setiap tahun sekolah berakreditasi A itu menerima dana pemeliharaan miliaran rupiah dari BOS dan BOSDA.
Kini sekolah tersebut tengah menjalani proyek revitalisasi tahun 2025 dari pemerintah pusat. Namun hasil investigasi LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK)–Nusantara Kabupaten Kampar menunjukkan bahwa kerusakan gedung dan fasilitas sudah lama terjadi sebelum revitalisasi dimulai.
Kondisi itu menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan BOSDA selama beberapa tahun terakhir.
“Kami turun langsung melihat kondisi bangunan lama yang rusak dan tidak terawat. Sementara dana BOS untuk pemeliharaan disalurkan rutin setiap tahun dalam jumlah besar. Ini perlu diaudit secara transparan,” ujar Dedi
Total Dana BOS Rp 3,6 Miliar dan BOSDA 2023
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, SMKN 1 Bangkinang menerima Rp 3.683.342.000 dari Dana BOS sejak awal tahun 2024 hingga tahap I tahun 2025, ditambah Dana BOSDA Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk pemeliharaan sarana prasarana, administrasi kegiatan, honor tenaga pendidik, serta pengembangan pembelajaran.
Tahun Tahap Jumlah Dana Keterangan
2024 Tahap I Rp 1.219.040.000 Dicairkan 18 Januari 2024
2024 Tahap II Rp 1.241.760.000 Dicairkan 9 Agustus 2024
2025 Tahap I Rp 1.222.542.000 Dicairkan 21 Januari 2025
Total Rp 3.683.342.000 Dana BOS 2024–2025 Tahap I
Namun, hasil fisik di lapangan tak sebanding dengan laporan keuangan.
Gedung lama tetap rusak berat, ruang praktik tidak layak, dan fasilitas administrasi minim bahkan perpustakaan terlihat tidak aktif meski mendapat alokasi anggaran setiap tahun.
Pertemuan Langsung dengan Kepala Sekolah dan Ketua Panitia Revitalisasi
Dalam proses investigasi, tim LSM KPK–Nusantara bersama awak media melakukan kunjungan resmi ke SMKN 1 Bangkinang dan bertemu langsung dengan Kepala Sekolah Yusrin serta Roby Hendra, selaku Ketua Panitia Revitalisasi sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana BOS dan BOSDA.
Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah mengaku bahwa seluruh kegiatan Dana BOS, BOSDA, dan Revitalisasi telah berjalan sebagaimana mestinya dan telah diaudit oleh Inspektorat Provinsi Riau.
“Semua kegiatan sudah berjalan sesuai juknis dan kami juga sudah diperiksa oleh Inspektorat,” Ujar Yusrin dan Roby Hendra
Namun, saat LSM meminta dokumen pendukung serta bukti fisik kegiatan, Roby Hendra tampak sedikit gugup dan menyebutkan bahwa seluruh dokumen disimpan oleh operator dan bendahara sekolah.
Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah harus meminta izin kepada atasan terlebih dahulu sebelum memberikan salinan dokumen kepada LSM.
Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Pihak sekolah tidak perlu menunggu izin atasan untuk membuka laporan keuangan publik. Dana BOS dan BOSDA termasuk informasi terbuka yang wajib dapat diakses,” tegas Dedi
Isi Permintaan Dokumen yang Disampaikan LSM
LSM KPK–Nusantara kemudian melayangkan surat resmi permintaan dokumen bernomor 014/LSM-KPKN/KPR/XI/2025 tertanggal 6 November 2025, yang juga ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam surat tersebut, LSM meminta pihak sekolah menyerahkan:
1. Laporan realisasi Dana BOS Tahun 2024 (Tahap I–II)
2. Laporan Dana BOS Tahun 2025 (Tahap I);
3. Laporan Dana BOSDA Tahun 2023;
4. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2023–2025;
5. Bukti pendukung realisasi(nota, kuitansi, berita acara, foto semua kegiatan dana BOSP dan BOSDA dan dokumen transaksi lainnya.
“Publik berhak tahu bagaimana dana miliaran rupiah ini dikelola. Kami tidak menuduh, tapi memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai aturan,”jelas Dedi;
Dasar Hukum dan Regulasi yang Berlaku
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 2 ayat (1): Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Pasal 22 ayat (7): Badan publik wajib memberikan informasi paling lambat 10 hari kerja.
2. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS Reguler
Pasal 8 ayat (1): Dana BOS wajib digunakan secara efisien, efektif, dan akuntabel.
Pasal 12 ayat (2): Dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak memberi manfaat langsung bagi peserta didik.
3. Peraturan Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2022 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
Pasal 6 ayat (1): BOSDA digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan pemeliharaan sarana.
Pasal 9 ayat (3): Setiap penggunaan dana BOSDA wajib dilaporkan secara transparan.
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara diancam pidana.
Langkah Tegas dan Tindak Lanjut LSM KPK–Nusantara
LSM KPK–Nusantara memberikan waktu tujuh hari kerja kepada pihak sekolah untuk menanggapi surat permintaan tersebut.
Apabila tidak ada respon, lembaga ini akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan audit serta pemeriksaan khusus.
“Kami akan menempuh jalur hukum bila permintaan informasi diabaikan. Dana BOS dan BOSDA adalah uang rakyat, bukan milik pribadi. Harus dikelola secara jujur dan terbuka,”tegas Dedi.
Transparansi dan Akuntabilitas Harga Mati
Langkah LSM KPK–Nusantara ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan agar tidak menutup-nutupi laporan keuangan publik.
Keterbukaan informasi dan transparansi penggunaan dana BOS serta BOSDA bukan hanya kewajiban moral, melainkan perintah hukum yang harus dijalankan setiap satuan pendidikan. (Tim)












