HP Pelapor Dihapus Tim Tipikor dan Inspektorat Kampar, Integritas Aparat Pengawas Dana Desa Dipertanyakan

KAMPAR — Pemeriksaan dugaan penyimpangan dana desa di Desa Muara Bio tahun anggaran 2022 – 2023 Kecamatan Kampar Kiri Hulu Selasa (11/11/2025), memunculkan tanda tanya besar terhadap integritas aparat pengawas. Tarmizi, tokoh masyarakat sekaligus pelapor kasus, mengaku ponselnya diambil dan data hasil pemeriksaan dihapus oleh anggota Tim Tipikor Polres Kampar yang turun bersama Inspektorat Kabupaten Kampar.

Tim gabungan berjumlah tujuh orang, terdiri dari dua anggota Tipikor Polres Kampar dan lima orang dari Inspektorat Kampar. Mereka tiba di Desa Muara Bio sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Tarmizi, terdapat tujuh item kegiatan yang dilaporkannya, namun hanya empat item yang diperiksa langsung di hadapannya. Sementara tiga kegiatan lain disebut telah diperiksa kepada masyarakat tanpa kehadirannya.

“Saya tanya kenapa tidak diperiksa di depan saya, mereka jawab sudah diperiksa ke masyarakat. Lalu saya bilang, coba panggil orang yang diperiksa tadi dan bersumpah di atas Al-Qur’an biar bisa dipertanggungjawabkan keterangannya,” ujar Tarmizi.

Namun permintaan itu ditolak oleh tim pemeriksa. Tak lama kemudian, salah satu anggota dari tim gabungan mengambil ponsel milik Tarmizi dan menghapus seluruh data serta dokumen hasil pemeriksaan yang tersimpan di dalamnya.

Tindakan tersebut menuai kritik keras karena dianggap menghalangi transparansi publik dan melanggar hak pelapor. Penghapusan data tanpa izin juga berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 30 dan Pasal 46 UU ITE menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak mengakses, mengubah, atau menghapus data elektronik milik orang lain dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp800 juta.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana publik; dan
UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang melarang segala bentuk intimidasi terhadap pelapor atau saksi.

“Saya hanya ingin dana desa diperiksa dengan jujur dan terbuka. Tapi kalau data saya saja dihapus, di mana letak keadilan dan transparansinya?” tegas Tarmizi.

Ia menegaskan akan melaporkan tindakan tersebut secara resmi ke Kapolres Kampar dan Bupati Kampar, agar proses pemeriksaan ke depan berlangsung lebih terbuka, profesional, dan tanpa tekanan.” ujar Tarmizi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kampar dan Inspektorat Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghapusan data dari ponsel pelapor tersebut. (Tim)