Bungkam Seribu Bahasa: Kepala SDN 008 Lubuk Sakai Abaikan Surat Konfirmasi Redaksi, Sinyal Kuat “Borok” Dana BOS Takut Terbongkar?

Balam Jaya – Dugaan praktik lancung pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 008 Lubuk Sakai kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melakukan aksi pemblokiran kontak wartawan, Kepala Sekolah SDN 008 Lubuk Sakai, Jarmanas, kini secara terang-terangan menunjukkan sikap “Pembangkangan Informasi” dengan tidak menjawab surat konfirmasi dan klarifikasi resmi yang dilayangkan oleh Redaksi Kalibernews.com.

​1. Narasi Sikap Tidak Kooperatif: Melawan Hukum dengan Kebisuan

​Sikap bungkam yang dipertontonkan oleh Jarmanas bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan tamparan keras bagi azas transparansi publik.

​”Sikap diam seribu bahasa ini justru mempertebal indikasi bahwa ada sesuatu yang ‘busuk’ di balik pengelolaan dana pendidikan tersebut. Jika memang dana itu digunakan sesuai aturan, mengapa harus takut menjawab? Mengapa harus memblokir?

​2. Tabrakan Fakta: Anggaran “Raja” Kondisi “Jelata”

​Keengganan Kepala Sekolah menjawab surat konfirmasi ini diduga kuat berkaitan dengan ketidakmampuan pihak sekolah menjelaskan rincian penggunaan anggaran yang fantastis di tengah kondisi fisik sekolah yang hancur lebur:

  • ​Misteri Pemeliharaan: Bagaimana mungkin laporan Tahap II Tahun 2024 menyerap Rp 26.651.000 dan Tahap II Tahun 2025 menyerap Rp 24.447.000 hanya untuk komponen Pemeliharaan Sarpras, namun faktanya plafon sekolah masih jebol, kaca jendela pecah berantakan, dan kamar mandi siswa dibiarkan tanpa pintu?
  • ​Administrasi Siluman: Anggaran Administrasi Kegiatan Sekolah yang mencapai Rp 21.085.300 pada Tahap II 2025 menjadi tanda tanya besar. Apa output dari dana tersebut sementara kebersihan dan perawatan dasar sekolah nihil?
  • ​Pungutan LKS: Penjualan buku LKS seharga Rp 135.000 yang secara eksplisit melarang Surat Edaran Dinas Pendidikan Kampar dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 semakin memperburuk citra sekolah.
BACA JUGA  Musnaini: Camat Gunung Sahilan, Tegaskan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Pembangunan Daerah

​3. Analisis Hukum: Delik Menghambat Kerja Jurnalistik

​Sikap tidak menjawab surat dan pemblokiran wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap:

  • ​UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3): Bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  • ​Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Mengatur sanksi pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.

​4. Langkah Tegas: Menyeret ke Jalur Hukum

​Redaksi Kalibernews.com tidak akan berhenti pada surat yang diabaikan. Ketidakhadiran klarifikasi dari pihak sekolah justru akan dijadikan dasar kuat untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan pemanggilan paksa.

​”Jarmanas mungkin bisa menghindari wartawan dan memblokir nomor telepon, tapi dia tidak akan bisa menghindari panggilan Jaksa atau Inspektorat. Kami sudah mengantongi data realisasi per tahap dari tahun 2020 sampai 2025. Data ini akan kami serahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Kampar sebagai bukti petunjuk adanya dugaan Tipikor,

​5. Kesimpulan Sementara

​Abainya Kepala Sekolah SDN 008 Lubuk Sakai terhadap surat konfirmasi ini menjadi potret buram manajemen pendidikan di Kabupaten Kampar. Di saat anggaran negara dikucurkan untuk mencerdaskan bangsa, diduga ada oknum yang justru menjadikannya ladang memperkaya diri dengan membiarkan fasilitas belajar mengajar rusak parah.* (Tim)