BNN dan Polresta Pekanbaru Diminta Transparan, Cipayung Plus Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkotika

Pekanbaru — Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang terdiri dari PMKRI, HMI, PMII, GMNI, KAMMI, IMM, dan HIMAPERSIS menyampaikan sikap kritis terhadap penanganan kasus dugaan narkotika yang menyeret seorang pemuda berinisial AF dalam razia di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Sorotan muncul setelah pernyataan resmi BNN Kota Pekanbaru yang menyebut AF positif ganja dan etomidate, namun disebut tidak menggunakan ganja secara langsung dan diduga hanya terpapar asap di ruang tertutup. Penjelasan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Pekanbaru, Benedik Bonaventura Tarigan, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil tanpa memandang latar belakang keluarga maupun status sosial.

“Publik membutuhkan kejelasan dan transparansi. Ketika seseorang dinyatakan positif narkotika, maka seluruh proses penanganannya harus disampaikan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan dugaan perlakuan khusus,” ujarnya.

Senada, unsur Cipayung Plus menilai keterbukaan informasi merupakan syarat utama menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Mereka menegaskan hukum harus diterapkan dengan standar yang sama kepada setiap warga negara tanpa pengecualian.

Selain dugaan paparan ganja pasif yang menjadi perhatian publik, Cipayung Plus juga menyoroti temuan etomidate—zat anestesi medis yang belakangan disebut marak disalahgunakan melalui vape di tempat hiburan malam. Menurut mereka, aspek tersebut juga perlu dijelaskan secara utuh kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar itu, Cipayung Plus Kota Pekanbaru menyatakan sikap:

1. Mendesak BNN Kota Pekanbaru membuka hasil asesmen dan laboratorium toksikologi secara transparan kepada publik.

2. Mendesak Polresta Pekanbaru menjaga objektivitas proses hukum dan tidak membangun opini sebelum seluruh fakta terungkap.

3. Meminta dilakukan audit independen terhadap proses asesmen terpadu dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Tiba di Tanah Suci, Jamaah Haji Kampar Kloter 05 Langsung Tunaikan Tawaf dan Sa’i dengan Penuh Khusyuk

4. Mendesak BNN RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengawasan langsung guna memastikan tidak ada konflik kepentingan.

5. Meminta evaluasi terhadap pimpinan lembaga terkait apabila terbukti tidak profesional dalam penanganan perkara.

Cipayung Plus menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak boleh tunduk pada status sosial, jabatan, maupun kekuasaan. Mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas pernyataan bersama Cipayung Plus Kota Pekanbaru.

Tim Redaksi