“Dugaan Kebun Sawit 60 Hektare di Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Diperiksa Polda Riau”

PEKANBARU, RIAU – Dugaan penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Fahmil, kembali menjadi sorotan publik. Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

Desakan itu disampaikan setelah muncul surat permintaan keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada Fahmil terkait penyelidikan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan di Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.

Ketua KOPARI, Herikson, mengatakan pihaknya menemukan hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan dengan luas diperkirakan mencapai hampir 60 hektare. Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat kawasan hutan merupakan aset negara yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Polda Riau mengusut persoalan ini secara objektif dan terbuka. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, prosesnya harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mempertimbangkan jabatan maupun status sosial pihak yang terlibat,” ujar Herikson, Rabu.

Menurutnya, dugaan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, mulai dari berkurangnya tutupan hutan, terganggunya ekosistem, hingga potensi kerugian negara akibat pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai aturan.

Selain mendorong penegakan hukum, KOPARI juga meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS melakukan langkah-langkah internal terhadap Fahmil apabila dugaan tersebut memiliki dasar yang kuat dan terbukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Herikson menegaskan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas kader yang menduduki jabatan publik. Oleh karena itu, klarifikasi dan evaluasi internal dinilai penting dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik.

BACA JUGA  Safari Ramadhan Terakhir Pemda Kampar di Tapung, Wabup Misharti Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Anak Yatim di Petapahan

“Partai harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu perlu ada sikap tegas sesuai mekanisme organisasi yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menerbitkan surat permintaan keterangan bernomor B/2526/VIII/RES.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, Fahmil diminta memberikan keterangan terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.

Meski demikian, KOPARI mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, Fahmil masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan dan belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Fahmil maupun DPP PKS terkait desakan yang disampaikan KOPARI. Polda Riau sendiri masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan, dokumen, serta data pendukung lainnya guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu perlindungan kawasan hutan, tata kelola perkebunan, serta komitmen penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik. Masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian dan kejelasan atas dugaan yang berkembang.

Tim Redaksi