PERNYATAAN SIKAP MUHAMMAD ARSYAD Ketua Cabang PMII Pekanbaru

PEKANBARU – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pekanbaru menyoroti serius informasi yang beredar di berbagai media online terkait dugaan aktivitas penerimaan bahan baku kayu ilegal oleh sejumlah sawmill (penggergajian kayu) di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Informasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Jika benar terdapat aktivitas penebangan liar dan penampungan kayu hasil perambahan hutan lindung, maka hal ini merupakan kejahatan lingkungan yang terorganisir dan mengancam keberlangsungan ekosistem, sumber daya alam, serta menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

PMII Cabang Pekanbaru juga menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat yang menyebutkan bahwa perambahan kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Muhammad Arsyad, Ketua Cabang PMII Pekanbaru, menegaskan:

“Kami mendesak Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik illegal logging serta keberadaan sawmill yang diduga menerima bahan baku kayu dari kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. Jangan sampai negara kalah oleh mafia kayu dan para pelaku perusakan hutan.”

Lebih lanjut, PMII Pekanbaru mendesak Kapolres Kuantan Singingi dan Kapolsek setempat agar tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar seluruh rantai bisnis ilegal yang terlibat, mulai dari penebang, pengepul, pemilik sawmill hingga pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut.

“Kami meminta seluruh sawmill ilegal yang terbukti menerima atau mengolah kayu hasil perambahan hutan lindung segera ditutup dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku kecil, tetapi harus menyentuh aktor intelektual dan pemodal di belakang praktik ini.”

BACA JUGA  “Transformasi Pendidikan Kampar 2026: Disdikpora Fokus Tingkatkan SDM Guru dan Peran Kepala Sekolah”

PMII Cabang Pekanbaru juga meminta Balai Gakkum KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta instansi terkait untuk melakukan audit dan pemetaan menyeluruh terhadap kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit secara ilegal.

“Apabila benar terdapat kawasan hutan lindung yang telah dirambah dan dijadikan perkebunan sawit selama bertahun-tahun, maka negara wajib hadir untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan tersebut serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.”

PMII Pekanbaru menegaskan bahwa penyelamatan Hutan Lindung Bukit Betabuh bukan hanya soal menjaga pohon dan lingkungan, tetapi juga menyangkut masa depan generasi mendatang, keberlangsungan sumber air, pencegahan bencana ekologis, serta kewibawaan hukum di Provinsi Riau.

TUNTUTAN PMII CABANG PEKANBARU

1. Mendesak Kapolda Riau melalui Dirkrimsus Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan illegal logging di Hutan Lindung Bukit Betabuh.

2. Mendesak Kapolres Kuantan Singingi dan Kapolsek setempat segera melakukan operasi penertiban terhadap seluruh sawmill yang diduga menerima bahan baku kayu ilegal.

3. Menutup dan mencabut izin seluruh sawmill yang terbukti terlibat dalam rantai pasok kayu ilegal dari kawasan hutan lindung.

4. Mengusut tuntas dugaan perambahan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang dijadikan perkebunan sawit secara ilegal selama bertahun-tahun.

5. Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk pemodal, pemilik usaha, maupun oknum yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

6. Melakukan pemulihan dan rehabilitasi kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal.

Jangan biarkan Hutan Lindung Bukit Betabuh terus dirusak oleh kepentingan segelintir pihak. Aparat penegak.

Tim Redaksi