PEKANBARU,RIAU – PMII Cabang Pekanbaru mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Riau. Desakan itu muncul menyusul berbagai persoalan yang mencuat dalam pelaksanaan program tersebut di sejumlah daerah.
Ketua PMII Cabang Pekanbaru, Muhammad Arsyad, menilai berbagai temuan, mulai dari dapur MBG yang sempat dihentikan operasionalnya hingga adanya SPPG yang disuspend, menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian program di tingkat daerah.
“Program ini menggunakan anggaran negara yang besar dan menyangkut kesehatan masyarakat. Karena itu, seluruh pelaksanaannya harus diawasi secara ketat dan transparan,” ujar Arsyad.
PMII juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi kinerja Kepala Regional BGN Riau yang dinilai bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pembinaan pelaksanaan program di daerah.
Selain itu, PMII mendorong Kejati Riau melakukan audit terhadap seluruh SPPG, yayasan, dan mitra pelaksana MBG guna memastikan tidak ada penyimpangan, pelanggaran prosedur, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program tersebut.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas program harus menjadi prioritas,” tegas Arsyad.
PMII Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Program MBG di Riau agar berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan tidak menjadi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara.
Tim Redaksi












