Pekanbaru — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pekanbaru menyoroti lambannya penanganan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM AMATIR ke Polda Riau melalui Surat Nomor: 042/KS/AMATIR/XI/2025 tertanggal 18 November 2025. Namun hingga April 2026, perkara itu masih berada pada tahap penyidikan tanpa kejelasan penetapan tersangka.
Ketua Umum PMII Cabang Pekanbaru, Muhammad Arsyad, menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
“Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, kami menilai lamanya penanganan perkara ini patut dipertanyakan secara objektif. Publik berhak mengetahui apakah ini karena kendala pembuktian atau justru adanya perlambatan yang tidak proporsional,” ujar Arsyad, Jumat (2/5/2026).
Menurutnya, jika perkara berkaitan dengan praktik pungli yang melibatkan relasi jabatan dan aliran dana langsung, maka secara teoritis bukan termasuk kategori pembuktian yang kompleks.
“Jika alat bukti telah cukup, penetapan tersangka harus segera dilakukan. Namun jika belum, aparat penegak hukum wajib memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
PMII juga menilai dugaan pungli tersebut berpotensi tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi dapat berkembang ke arah dugaan penyimpangan yang lebih luas, termasuk potensi tindak pidana korupsi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Terlebih, jika berkaitan dengan pembangunan infrastruktur desa, termasuk dana Corporate Social Responsibility (CSR), maka persoalan ini menyentuh aspek hukum administrasi negara, hukum konstruksi, hingga pidana korupsi.
Dari perspektif hukum konstruksi, Arsyad menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur wajib mengacu pada dokumen teknis seperti Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diverifikasi instansi berwenang.
“Apabila benar terdapat pembangunan jalan sekitar 3 kilometer dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar tanpa dokumen teknis yang sah, maka itu pelanggaran serius dan berpotensi membuka ruang mark-up maupun pembangunan substandar,” jelasnya.
Selain itu, dari sudut pandang administrasi pemerintahan, tindakan tanpa koordinasi dengan pemerintah kabupaten dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perspektif pidana, setiap penerimaan uang oleh penyelenggara negara di luar mekanisme resmi berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jika dana tidak masuk dalam mekanisme APBDes sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, maka ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi praktik korupsi terselubung,” tambahnya.
Atas hal tersebut, PMII Cabang Pekanbaru mendesak Polda Riau untuk bertindak transparan, profesional, dan akuntabel dengan langkah konkret sebagai berikut:
- Melakukan audit investigatif oleh Inspektorat Daerah terhadap aliran dana dan proses pengambilan kebijakan;
- Mendorong supervisi teknis oleh Dinas PUPR guna memastikan kualitas pembangunan;
- Menelusuri potensi gratifikasi oleh aparat penegak hukum;
- Memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
PMII menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem, bukan sekadar penindakan semata.
“Hukum harus hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga mencegah kerusakan sistemik dalam tata kelola pemerintahan desa,” tutup Arsyad.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(Tim)












