PEKANBARU, RIAU — Dua masyarakat asal Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Riau terkait dugaan penguasaan atau pemanfaatan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan.
Penasihat Hukum kedua tersangka, DR (C). Fauzi Rizky, SH., MH, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mendorong PT Arara Abadi membuka ruang musyawarah dan mediasi sebagai langkah untuk mencari penyelesaian yang objektif, proporsional, dan berkeadilan.
Dalam pandangannya, persoalan kawasan hutan tidak cukup dilihat hanya dari aspek pidana. Status dan batas kawasan, riwayat penguasaan, kondisi faktual di lapangan, serta kondisi sosial masyarakat perlu terlebih dahulu diklarifikasi secara komprehensif.
“Prinsipnya, hutan tetap harus dilindungi dan fungsi kawasan harus dipulihkan. Namun penyelesaian terhadap masyarakat juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta kondisi sosial masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar kawasan,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menempatkan masyarakat di atas hukum. Sebaliknya, hukum diharapkan menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Kami tidak meminta masyarakat ditempatkan di atas hukum. Kami ingin memastikan hukum hadir untuk menyelesaikan persoalan, bukan semata-mata menghukum ketika akar persoalannya belum terlebih dahulu diselesaikan secara komprehensif,” katanya.
Fauzi juga menyampaikan kekhawatiran apabila proses penyelesaian persoalan tersebut didorong secara paksa melalui upaya pidana. Terlebih, isu kawasan hutan dan karhutla saat ini sangat sensitif serta menjadi perhatian serius Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia.
“Kami cukup mengkhawatirkan apabila proses penyelesaian persoalan ini justru didorong secara paksa melalui upaya pidana. Apalagi, isu kawasan hutan dan karhutla saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Di tengah kondisi asap dan ketika satuan tugas sedang gencar melakukan penegakan hukum, setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan konteksnya masing-masing,” jelasnya.
Menurut Fauzi, perhatian besar terhadap isu karhutla tidak boleh mengurangi objektivitas dalam menangani perkara masyarakat.
“Kami ingin menghindari kriminalisasi terhadap masyarakat. Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi dilakukan secara profesional, objektif dan proporsional, berdasarkan fakta, alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai proses penegakan hukum dipengaruhi atau diintervensi oleh kepentingan lain di luar substansi perkara,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mendorong dilakukan verifikasi lapangan, pemetaan dan penegasan batas kawasan, klarifikasi riwayat penguasaan, serta dialog dan mediasi bersama para pihak.
Fauzi berharap PT Arara Abadi membuka diri untuk duduk bersama mencari solusi.
“Yang kami cari bukan siapa yang menang atau kalah. Yang kami inginkan adalah bagaimana kawasan hutan tetap terlindungi, hukum tetap tegak, masyarakat memperoleh perlakuan yang adil, dan persoalan dapat diselesaikan secara bermartabat. Hukum harus menjadi jalan keluar, dan musyawarah adalah salah satu jalan untuk menemukan solusi,” pungkasnya.
Tim Redaksi












