Kampar, Riau – Kegiatan alat berat di pelabuhan sungai Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, berdasarkan koordinat -0,0216018, 101,1472302 menuai pertanyaan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi dan prosedur yang berlaku. Didapat informasi (09/04/2025) Alat berat milik Purba digunakan untuk mengangkut batu sungai Desa Tanjung Harapan Kecamatan Kampar Kiri yang dijual ke masyarakat dengan harga Rp 150.000 per mobil, namun prosesnya dipertanyakan.
Masyarakat meminta agar kegiatan tersebut diusut untuk mengetahui apakah telah memenuhi prosedur dan peraturan yang berlaku. “Kami meminta agar kegiatan tersebut diusut dan informasi tentang kegiatan tersebut dibuka kepada masyarakat. Kami ingin tahu apakah kegiatan tersebut telah memenuhi prosedur dan peraturan yang berlaku,” kata salah satu warga Desa Tanjung Harapan.
Jumat malam (10/04), Purba, pemilik alat berat, membenarkan bahwa alatnya bekerja di Desa Tanjung Harapan, namun menyebutkan bahwa Munardi yang menghandle kegiatan tersebut. Sementara itu, Munardi (11/04) meminta agar wartawan menanyakan informasi tersebut kepada pemerintahan desa, dengan alasan bahwa kegiatan tersebut adalah program desa dan dia hanya membantu.
Ketua BPD Tanjung Harapan, Sabarudin Dt. Paduko Majo, Sabtu siang (12/04) mengklarifikasi bahwa kegiatan alat berat di Desa Tanjung Harapan adalah untuk kepentingan desa yang dipertanggungjawabkan oleh Pemerintahan Desa bersumber anggaran Dana Desa 2025. Kegiatan ini, menurutnya, tidak perlu dipertanyakan lagi karena sudah jelas tujuannya.
Namun, masyarakat meminta batu yang dihasilkan dari kegiatan tersebut dengan membeli seharga Rp 150 ribu per mobil, dengan rincian Rp 75 ribu untuk alat berat dan Rp 75 ribu untuk ongkos angkutan batu. Sabarudin berharap bahwa berita ini tidak perlu dikembangkan lagi dan menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Sebagai Ketua BPD, Sabarudin semestinya paham tugas pokok dan fungsinya sebagai perwakilan masyarakat. Namun, dia juga diharapkan dapat memahami peran sosial kontrol yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat dan media yang berbadan hukum dalam mengawasi kegiatan desa. Dengan demikian, kegiatan desa dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Masyarakat Desa Tanjung Harapan berharap agar kegiatan tersebut dapat diusut dan informasi tentang kegiatan tersebut dibuka kepada masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pertanyaan tentang prosedur dan peraturan yang berlaku dalam kegiatan ini perlu dijawab untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dasar hukum peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang informasi ini, antara lain:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi tentang kegiatan pemerintah desa dan penggunaan anggaran desa.
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan desa, termasuk hak dan kewajiban masyarakat desa, serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi kegiatan desa.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran desa.
5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak atas tanah dan prinsip-prinsip pengelolaan tanah di Indonesia.
6. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perlindungan tanah, air, dan udara dari pencemaran dan kerusakan.
7. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan hutan dan pencegahan perusakan hutan yang berdampak pada tanah, air, dan lingkungan hidup.
8. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya air, termasuk konservasi, pemanfaatan, dan pengendalian air.
Dasar-dasar hukum ini menjadi acuan dalam menilai transparansi dan akuntabilitas kegiatan desa tanpa papan informasi serta terkesan tidak memenuhi standar teknik, termasuk penggunaan alat berat di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau.