KAMPAR — Proyek pembangunan drainase di Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menuai sorotan tajam.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Riau Mas Bersaudara (RMB) itu diduga asal jadi, tidak transparan, dan telah menggerus tanah warga hingga beberapa meter ke dalam lahan masyarakat.
Pekerjaan Tanpa Papan Proyek, Tak Gunakan APD
Pantauan Kalibernews pada Kamis, 30 Oktober 2025, menunjukkan proyek masih berlangsung di sepanjang jalan lintas Pekanbaru–Teluk Kuantan. Namun di lokasi tidak ditemukan papan proyek, padahal informasi kegiatan wajib diumumkan sesuai aturan.
Saluran drainase tampak tidak lurus dan menggangu lahan warga, sementara para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan rompi proyek, menyalahi standar keselamatan kerja.
“Tanah kami ikut tergerus beberapa meter, pekerjaan pun tidak rapi. Tidak ada papan proyek, kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” ujar seorang warga Lipat Kain Utara kesal.
Menurut salah satu pekerja, proyek mulai dikerjakan sekitar 18 Oktober 2025 oleh PT Riau Mas Bersaudara (RMB).
“Kami mulai kerja pertengahan Oktober, proyek dari PUPR,” ungkapnya.
Warga Desak Evaluasi dan Pengawasan PPK
Warga menilai pekerjaan ini tidak sesuai standar teknis dan meminta PPK Kementerian PUPR serta BPJN Riau turun ke lapangan melakukan evaluasi.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan asal jadi. Pemerintah harus tegas,” kata tokoh masyarakat setempat yang tak mau di sebutkan namanya.
Minimnya transparansi dan pengabaian keselamatan kerja diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 6).
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 9 ayat 1).
Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 yang mewajibkan pemasangan papan proyek.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59) mengenai tanggung jawab mutu dan keselamatan kerja.
Ketiadaan papan proyek, dugaan pengerjaan asal jadi, dan pengabaian aspek keselamatan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak PPK dan pelaksana.” (Tim)

 
							










