Daerah  

Irwansyah, S.STP Disorot: Dugaan Pungli SKGR–SKT di Kecamatan Siak Hulu Terkuak”

Siak Hulu – Tim investigasi media bersama LSM Wawasan Hukum Nusantara menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kantor Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Warga mengaku diminta membayar sejumlah uang tanpa ada dasar hukum maupun ketentuan resmi yang jelas.

“Kami disuruh bayar untuk urus SKGR dan SKT, tapi tidak ada aturan atau rincian biaya resmi. Kalau ditanya, jawabannya cuma ‘begitulah aturan di sini dan dari dulu memang begitu, Ini sudah keterlaluan,” ungkap seorang warga, Selasa (04/11/2025).

Sumber internal kecamatan yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, biaya pengurusan dokumen tanah itu tidak berdasarkan regulasi resmi dari Pemerintah Daerah Kampar.

“Tidak ada SK tarif dari bupati. Tapi tiap warga yang urus SKGR diminta uang, jumlahnya bervariasi. Semua diarahkan ke staf tertentu,” ujarnya saat ditemui tim investigasi.

LSM Turun Tangan, Minta Aparat Bertindak
Menanggapi temuan itu, Udo Muslim, Ketua LSM Wawasan Hukum Nusantara, menyebut pungutan tersebut berpotensi melanggar hukum dan termasuk kategori pungutan liar.

“Kalau benar tak ada dasar hukumnya, itu jelas pungli. Camat dan aparatur kecamatan harusnya melayani, bukan memungut. Kami akan menindaklanjuti temuan ini dan melaporkannya ke Inspektorat serta Saber Pungli Kampar,” tegas Udo Muslim.

Udo juga menilai praktik seperti ini merusak citra pemerintahan dan mencederai semangat pelayanan publik yang bersih dan transparan.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal integritas aparatur negara. Pelayanan publik harus gratis kecuali diatur lewat peraturan daerah,” ujarnya.

Hukum Jelas: Pungutan Tanpa Payung Aturan Adalah Pelanggaran
Penelusuran redaksi menemukan, hingga saat ini tidak ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Kampar yang menetapkan tarif pengurusan SKGR dan SKT di tingkat kecamatan dan desa.

Padahal, aturan nasional secara tegas melarang pungutan semacam itu, sebagaimana tertuang dalam:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 53:

“Penyelenggara dilarang memungut biaya di luar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.”
PP No. 96 Tahun 2012, Pasal 30:

“Setiap pungutan dalam pelayanan publik wajib memiliki dasar hukum yang sah.”
Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar, yang memperkuat larangan terhadap pungutan tanpa dasar hukum.

Jika terbukti, tindakan itu dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun

Belum Ada Klarifikasi dari Camat

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kampa Irwansyah, S.STP, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, sejumlah warga berharap agar Bupati Kampar dan aparat penegak hukum segera turun menindak dugaan penyimpangan ini agar tidak menjadi kebiasaan di tingkat pemerintahan kecamatan.

“Kami hanya ingin pelayanan yang jujur dan terbuka. Jangan sampai warga kecil terus jadi korban pungutan tanpa aturan,” ujar salah satu warga.(Tim)