Muara Uwai – Aroma penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Kepala Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Temuan tersebut diungkap oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK–Nusantara), yang kemudian melayangkan surat somasi resmi bernomor 014/SOM-INVEST/LSM-KPKN/XI/2025 kepada Kepala Desa Muara Uwai, Edi Akmal, pada 5 November 2025.
Dugaan Penyimpangan Aset dan Keuangan Desa
Ketua Umum LSM KPK–Nusantara, Dedi Osri, S.H., menyebut somasi itu merupakan langkah hukum awal atas dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan aset dan keuangan desa.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa tanah kas desa dijual kepada anak kandung Kepala Desa tanpa persetujuan BPD, serta adanya pembangunan jalan desa senilai Rp136 juta yang justru mengarah ke kebun sawit pribadi milik Kepala Desa.
“Perbuatan tersebut bukan hanya melanggar etika pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan,” tegas Dedi Osri.
Dana Keagamaan dan Pertanian Tak Transparan
Selain itu, LSM KPK–Nusantara juga menyoroti penggunaan dana kegiatan Tahfiz Qur’an tahun 2023–2024 sebesar Rp72 juta dan dana pupuk bersubsidi Rp75 juta tahun 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Guru ngaji hanya menerima Rp4 juta. Sisanya tidak jelas ke mana. Padahal dana publik wajib dikelola oleh bendahara resmi, bukan dipegang langsung oleh Kepala Desa,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap Regulasi dan Undang-Undang
LSM KPK–Nusantara menegaskan, tindakan Kepala Desa Muara Uwai bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g: Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.
Pasal 76 dan 78: Aset desa tidak boleh dialihkan atau dijual tanpa keputusan musyawarah desa dan persetujuan BPD.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3: Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Pasal 11: Bendahara desa bertanggung jawab atas pengelolaan uang, bukti, dan laporan pertanggungjawaban, bukan kepala desa secara pribadi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
Pasal 3: Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatannya yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 421: Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana.
Pasal 415: Pegawai negeri atau pejabat yang menggelapkan uang atau surat berharga milik negara, dihukum karena penggelapan jabatan.
LSM Beri Tenggat 3 Hari untuk Klarifikasi
Dalam surat somasi yang dikirimkan, LSM KPK–Nusantara memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Kepala Desa Muara Uwai untuk memberikan klarifikasi dan laporan pertanggungjawaban tertulis atas seluruh penggunaan dana desa dan pengalihan aset desa yang dipersoalkan.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tanggapan resmi, LSM KPK–Nusantara akan melaporkan secara hukum ke Kejaksaan Negeri Bangkinang dan Inspektorat Kabupaten Kampar untuk dilakukan audit investigatif.
“Kami akan menyerahkan seluruh bukti kepada aparat penegak hukum jika tidak ada itikad baik dari Kepala Desa. Uang desa adalah uang rakyat, dan setiap penyalahgunaan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Dedi.
Komitmen Tegakkan Transparansi Publik
Sebagai lembaga pemantau publik, LSM KPK–Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayah Kabupaten Kampar agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Kami tidak akan berhenti. Setiap pelanggaran dana desa harus diusut tuntas, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tidak rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Dedi Osri, S.H. (Tim)












