Kampar – Proyek pembangunan drainase di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kembali memantik sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan secara asal-asalan, bahkan tanpa papan informasi lengkap sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah.
Pantauan langsung tim media di lapangan menemukan tukang sedang menambal dinding drainase menggunakan semen seadanya. Anehnya, para pekerja langsung meninggalkan lokasi begitu mengetahui aktivitas tersebut akan didokumentasikan oleh wartawan.
Dari papan proyek yang terpasang, kegiatan ini dikerjakan oleh CV Gudang Ilmu Abadi dengan nilai kontrak mencapai Rp199.444.000 (Seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Namun, hasil penelusuran media menemukan kejanggalan serius. Sartomo, perwakilan CV Gudang Ilmu Abadi, saat dihubungi via telepon, mengaku pekerjaan tersebut sepenuhnya dikerjakan oleh pihak lain bernama Agus Pendri.
“Saya tidak tahu bang, lebih baik langsung saja hubungi kontraktor lapangan, namanya Agus Pendri,” ujar Sartomo dengan nada rendah.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut telah dijual atau dialihkan kepada pihak lain tanpa izin resmi, sebuah tindakan yang jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam aturan itu ditegaskan, penyedia dilarang menyerahkan pekerjaan utama kepada pihak lain (subkontrak ilegal).
PPK Diduga Lalai, Pengawasan Lemah
Secara hukum, tanggung jawab utama atas mutu dan pengendalian proyek pemerintah berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas terkait. PPK wajib memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, mutu, volume, dan jadwal pelaksanaan.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pengawasan diduga lemah, dan fungsi kontrol tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bila benar terjadi pelimpahan pekerjaan tanpa izin, PPK dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena lalai menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
Selain itu, jika terbukti ada kesengajaan dalam pembiaran, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
LSM Wawasan Hukum Nusantara Desak APH Turun Tangan
Ketua LSM Wawasan Hukum Nusantara Kabupaten Kampar, Udo Muslim, menilai persoalan ini sudah masuk tahap serius dan harus segera diselidiki aparat penegak hukum.
“Ada indikasi pelimpahan proyek secara ilegal. Kalau benar proyek diserahkan ke pihak lain, ini sudah pelanggaran berat dan berpotensi korupsi. Kami akan buat laporan resmi ke Polres dan Kejaksaan,” tegas Udo Muslim.
Udo menambahkan, pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari Dinas PUPR Kampar dan menelusuri peran serta tanggung jawab PPK dalam proyek tersebut. Ia mendesak agar seluruh paket pekerjaan yang dipegang CV Gudang Ilmu Abadi diaudit menyeluruh.
“Kami menduga bukan hanya di Tarai Bangun, tapi juga di beberapa titik lain di Kampar, proyek yang sama dikerjakan oleh orang yang sama. Jika ini benar, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi pola sistematis untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Proyek Masih Berjalan, Penegak Hukum Diharap Segera Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, proyek drainase di Desa Tarai Bangun masih berlangsung. Namun belum ada klarifikasi resmi dari pihak PPK Dinas PUPR Kampar maupun CV Gudang Ilmu Abadi.
Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis anti-korupsi berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk memeriksa PPK, rekanan, dan pihak terkait lainnya.
“Ini uang rakyat. Jangan sampai pembangunan jadi ladang bancakan. APH harus berani bongkar,” tutup Udo Muslim. (Tim)












