Kampar — Upaya penataan aset negara kembali dicederai oleh aksi kelompok yang diduga menjadi operator kebun ilegal di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar. Sejumlah orang yang disebut sebagai karyawan suruhan PH CV. Makmur Jaya Sentosa (MJS) melakukan tindakan agresif di lahan yang telah ditetapkan sebagai wilayah kerja KSO Agrinas bersama Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama.
Di lokasi, massa melakukan perusakan terhadap plang Satgas, mengganggu aktivitas KSO, mengintimidasi anggota kelompok tani dan penerima mandat negara, hingga nekat mengangkut tandan buah segar dari areal yang sudah berstatus objek KSO secara resmi. Aksi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap keputusan negara.
Informasi di lapangan menyebut, gerakan tersebut diduga digerakkan oleh pihak bernama Jimmy, yang selama ini dikaitkan dengan pengelolaan kebun ilegal di kawasan itu. Puluhan orang, termasuk perempuan, sengaja dikerahkan untuk menghadang dan menekan kelompok tani agar tidak dapat melaksanakan pengelolaan sesuai ketentuan pemerintah.
Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama telah mengajukan laporan resmi ke Polres Kampar, meminta penindakan tegas terhadap tindakan provokatif yang dinilai mengancam ketertiban dan menghalangi pelaksanaan program negara.
“Ini bukan masalah siapa menguasai kebun. Ini soal ketaatan terhadap keputusan negara dan penegakan hukum,” tegas Alfikri, pendamping hukum kelompok tani.
Masyarakat menunggu langkah cepat aparat, sebab pembiaran terhadap aksi semacam ini berpotensi memperkuat jaringan pengelola kebun ilegal yang selama ini memanfaatkan kelengahan penegakan hukum.
Padang Mutung kini menjadi barometer: apakah hukum berdiri untuk negara, atau dibiarkan runtuh oleh manuver kelompok yang menolak tunduk pada aturan.*****
(Dilansir media maklumat)










