Kampar – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar untuk membahas dan mengklarifikasi mekanisme pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru non-ASN. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (23/2/2026).
Pertemuan ini dilakukan menyusul adanya informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa pengajuan NUPTK bagi guru non-ASN dapat diproses hanya dengan menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena secara regulasi penerbitan NUPTK seharusnya melalui tahapan verifikasi dan validasi yang berjenjang.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait kemudahan proses tersebut di lapangan. Padahal, menurutnya, secara aturan mekanisme penerbitan NUPTK tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
“Pada dasarnya tidak ada perubahan regulasi. Prosesnya tetap harus melalui tahapan verifikasi dan validasi. Namun di lapangan memang muncul pengurusan NUPTK yang hanya menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah,” ujar Toni.
Ia memaparkan bahwa prosedur resmi pengajuan NUPTK dimulai dari penginputan data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tingkat sekolah. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan daerah, dilanjutkan ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) provinsi, dan selanjutnya diproses oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Komisi II DPRD Kampar juga meminta Disdikpora untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pusdatin guna memastikan keabsahan mekanisme yang berkembang di lapangan. Menurut Toni, kejelasan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru non-ASN yang sedang mengurus NUPTK.
“Ini menyangkut kepentingan banyak tenaga pendidik. Karena itu penjelasan harus disampaikan secara resmi dan kelembagaan, bukan melalui informasi personal dari oknum tertentu,” tegasnya.
Selain membahas persoalan NUPTK, rapat dengar pendapat tersebut juga menyoroti persoalan relokasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak guru PPPK di Kabupaten Kampar mengajukan permohonan pemindahan tugas karena jarak tempat kerja yang cukup jauh dari domisili mereka.
Namun hingga saat ini proses relokasi belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu tahapan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik serta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah pemetaan selesai dan persetujuan teknis dari BKN diterbitkan, barulah pemerintah daerah melalui bupati dapat mengeluarkan keputusan mutasi atau relokasi guru PPPK,” jelas Toni.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, menerangkan bahwa kebijakan terkait pengurusan NUPTK merupakan bagian dari upaya penataan tenaga pendidik yang dibahas di tingkat nasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik non-ASN yang masih aktif mengajar namun belum memiliki NUPTK, sehingga mereka dapat memperoleh hak-haknya secara administratif.
“Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi di daerah dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik serta memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan bahwa salah satu syarat utama yang menjadi perhatian adalah keberadaan guru dalam sistem Dapodik minimal selama dua tahun. NUPTK sendiri menjadi salah satu syarat penting bagi guru non-ASN untuk memperoleh berbagai hak administrasi, termasuk insentif yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam perkembangannya, kendala administrasi yang sebelumnya mengharuskan adanya surat keputusan pengangkatan dari pemerintah daerah kini diberikan solusi melalui penugasan dari kepala sekolah yang disertai surat keterangan resmi.
“Dengan mekanisme ini operator sekolah dapat langsung mengajukan NUPTK melalui sistem yang tersedia. Prinsipnya, hak para guru non-ASN tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Zulkifli juga menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan istilah tenaga honorer, melainkan tenaga pendidik non-ASN yang tetap memiliki peran penting dalam mendukung proses pembelajaran di sekolah.
“Yang jelas mereka tetap mendapatkan perlindungan hak sesuai aturan, termasuk dalam pengelolaan dana Komisi II DPRD Kampar Soroti Mekanisme NUPTK Guru Non-ASN, Disdikpora Diminta Pastikan Proses Sesuai Aturan
Kampar – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar untuk membahas dan mengklarifikasi mekanisme pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru non-ASN. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (23/2/2026).
Pertemuan ini dilakukan menyusul adanya informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa pengajuan NUPTK bagi guru non-ASN dapat diproses hanya dengan menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena secara regulasi penerbitan NUPTK seharusnya melalui tahapan verifikasi dan validasi yang berjenjang.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait kemudahan proses tersebut di lapangan. Padahal, menurutnya, secara aturan mekanisme penerbitan NUPTK tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
“Pada dasarnya tidak ada perubahan regulasi. Prosesnya tetap harus melalui tahapan verifikasi dan validasi. Namun di lapangan memang muncul pengurusan NUPTK yang hanya menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah,” ujar Toni.
Ia memaparkan bahwa prosedur resmi pengajuan NUPTK dimulai dari penginputan data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tingkat sekolah. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan daerah, dilanjutkan ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) provinsi, dan selanjutnya diproses oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Komisi II DPRD Kampar juga meminta Disdikpora untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pusdatin guna memastikan keabsahan mekanisme yang berkembang di lapangan. Menurut Toni, kejelasan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru non-ASN yang sedang mengurus NUPTK.
“Ini menyangkut kepentingan banyak tenaga pendidik. Karena itu penjelasan harus disampaikan secara resmi dan kelembagaan, bukan melalui informasi personal dari oknum tertentu,” tegasnya.
Selain membahas persoalan NUPTK, rapat dengar pendapat tersebut juga menyoroti persoalan relokasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak guru PPPK di Kabupaten Kampar mengajukan permohonan pemindahan tugas karena jarak tempat kerja yang cukup jauh dari domisili mereka.
Namun hingga saat ini proses relokasi belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu tahapan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik serta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah pemetaan selesai dan persetujuan teknis dari BKN diterbitkan, barulah pemerintah daerah melalui bupati dapat mengeluarkan keputusan mutasi atau relokasi guru PPPK,” jelas Toni.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, menerangkan bahwa kebijakan terkait pengurusan NUPTK merupakan bagian dari upaya penataan tenaga pendidik yang dibahas di tingkat nasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik non-ASN yang masih aktif mengajar namun belum memiliki NUPTK, sehingga mereka dapat memperoleh hak-haknya secara administratif.
“Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi di daerah dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik serta memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan bahwa salah satu syarat utama yang menjadi perhatian adalah keberadaan guru dalam sistem Dapodik minimal selama dua tahun. NUPTK sendiri menjadi salah satu syarat penting bagi guru non-ASN untuk memperoleh berbagai hak administrasi, termasuk insentif yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam perkembangannya, kendala administrasi yang sebelumnya mengharuskan adanya surat keputusan pengangkatan dari pemerintah daerah kini diberikan solusi melalui penugasan dari kepala sekolah yang disertai surat keterangan resmi.
“Dengan mekanisme ini operator sekolah dapat langsung mengajukan NUPTK melalui sistem yang tersedia. Prinsipnya, hak para guru non-ASN tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Zulkifli juga menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan istilah tenaga honorer, melainkan tenaga pendidik non-ASN yang tetap memiliki peran penting dalam mendukung proses pembelajaran di sekolah.“Yang jelas mereka tetap mendapatkan perlindungan hak sesuai aturan, termasuk dalam pengelolaan dana BOS,” pungkasnya. BOS,” pungkasnya.*(Osri)












