Kampar — Polemik mengenai kewenangan pencopotan kepala sekolah kembali mencuat. Sejumlah pihak, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan, masih beranggapan bahwa pemberhentian kepala sekolah harus diusulkan atau mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Namun, secara hukum, anggapan tersebut dinilai keliru dan tidak memiliki dasar normatif.
Berbagai regulasi justru menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 1 angka 13 disebutkan:
“Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.”
Selanjutnya, Pasal 54 ayat (2) menegaskan:
“Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi daerah adalah kepala daerah.”
Dengan demikian, kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan jabatan ASN di daerah, termasuk kepala sekolah.
Ketentuan ini diperkuat dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan:
“Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).”
Sementara Pasal 15 ayat (1) menegaskan:
“Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan oleh PPK.”
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 174 ayat (1) menyebutkan:
“Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ketentuan tersebut memperjelas bahwa kewenangan berada di pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Pada Pasal 12 ayat (1) huruf a disebutkan:
“Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan.”
Kemudian Pasal 65 ayat (1) menyatakan:
“Kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.”
Pelaporan ke Pusat Hanya Bersifat Administratif
Dalam praktiknya, setiap perubahan jabatan kepala sekolah memang harus dilaporkan ke pemerintah pusat melalui sistem seperti Dapodik dan data kepegawaian nasional. Namun, pelaporan ini bersifat administratif, bukan permohonan persetujuan.
Artinya, pemerintah pusat hanya menerima pembaruan data, bukan menentukan atau menyetujui keputusan kepala daerah.
Komentar Praktisi Hukum
Praktisi hukum Dedi Osri menegaskan bahwa kekeliruan ini harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahan dalam tata kelola pemerintahan.
“Secara hukum, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Hal ini sudah jelas diatur dalam UU ASN dan Permendikbud 40 Tahun 2021,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kesalahan persepsi yang sering terjadi di lapangan.
“Pelaporan ke pusat sering disalahartikan sebagai persetujuan. Padahal itu hanya administratif. Tidak ada kewajiban meminta izin KemenPAN-RB untuk mencopot kepala sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pemahaman yang keliru ini dapat berdampak serius.
“Jika dinas pendidikan tetap beralasan harus ke pusat tanpa dasar hukum, maka hal itu berpotensi menghambat kewenangan kepala daerah dan bertentangan dengan prinsip otonomi daerah,” tambahnya.
Berdasarkan seluruh ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan:
Kewenangan pencopotan kepala sekolah berada pada kepala daerah
Tidak ada kewajiban meminta persetujuan pemerintah pusat
Pelaporan ke pusat hanya bersifat administratif
Dengan demikian, narasi bahwa pencopotan kepala sekolah harus melalui persetujuan pusat adalah keliru dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penegasan Akhir
Yang mengangkat adalah kepala daerah, maka yang berwenang mencopot juga kepala daerah.*(candra)












