GMPR Soroti Pengangkatan Tenaga Ahli Non-ASN oleh Plt Gubernur Riau

PEKANBARU, 27 April 2026 —Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) mengkritik kebijakan Plt Gubernur Riau, Sf Hariyanto, yang mengangkat sejumlah tenaga ahli dari kalangan non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, menilai kebijakan tersebut perlu dipertanyakan karena diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jika tidak ada landasan hukum, maka ini bisa menjadi masalah serius dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Adapun tenaga ahli yang diangkat antara lain Saiman Pakpahan, Ahmad, Irving, Herdison, Syahnan, Safrial Daulay, dan Olivia. Mereka ditempatkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau.

Menurut GMPR, posisi tersebut seharusnya diisi oleh ASN melalui proses seleksi yang terbuka dan berdasarkan sistem merit.

Selain itu, GMPR juga menduga ada pengangkatan serupa di dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang belum jelas mekanisme dan dasar hukumnya.

GMPR mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membatasi pengangkatan tenaga ahli dari luar ASN.

“Karena itu, kebijakan ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Ali.

GMPR menilai kurangnya transparansi dalam pengangkatan ini dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Atas hal tersebut, GMPR menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Meminta Plt Gubernur Riau meninjau kembali pengangkatan tenaga ahli non-ASN
2. Mendesak Kemendagri dan BKN melakukan evaluasi
3. Mendorong adanya penjelasan terbuka kepada publik

GMPR juga menyatakan akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.(Tim)