Pasca Ardi Mardiansyah Jadi Sekda, Bursa Jabatan Strategis Kampar Disorot: Merit System dan Peran Wakil Bupati Diuji

KAMPAR ,RIAU – Pasca dilantiknya Ardi Mardiansyah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar pada 15 Juni 2026, perhatian publik kini beralih pada proses pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Sejumlah posisi penting yang masih menunggu keputusan akhir kepala daerah mulai menjadi sorotan masyarakat, di antaranya jabatan Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Munculnya sejumlah nama dalam bursa jabatan tersebut memunculkan perhatian publik karena sebagian figur dikaitkan memiliki kedekatan dengan lingkaran pemerintahan Bupati Kampar maupun Sekda yang baru dilantik.

Kondisi tersebut melahirkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses pengisian jabatan benar-benar mengedepankan sistem merit, yakni penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, rekam jejak, profesionalitas, dan integritas.

Publik tidak mempersoalkan siapa pun yang mendapatkan jabatan sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu menjalankan tugas. Namun, ketika jabatan strategis dikaitkan dengan kedekatan kekuasaan maupun hubungan tertentu, maka transparansi dan objektivitas menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain menyoroti posisi pejabat yang akan mengisi jabatan strategis, publik juga mulai mempertanyakan peran Wakil Bupati Kampar dalam dinamika pemerintahan saat ini.

Selama ini Wakil Bupati Kampar aktif menghadiri berbagai kegiatan pemerintahan dan turun ke tengah masyarakat untuk menyerap aspirasi. Berbagai persoalan masyarakat disampaikan melalui kegiatan tersebut dengan harapan dapat menjadi bahan kebijakan pemerintah daerah.

Namun, muncul pertanyaan publik, sejauh mana aspirasi yang dihimpun tersebut telah direalisasikan menjadi program nyata.

Jika aspirasi masyarakat mampu dikawal hingga menjadi kebijakan dan program pemerintah, maka hal tersebut menjadi bukti efektivitas peran Wakil Bupati. Sebaliknya, apabila aspirasi hanya berhenti pada penyampaian tanpa tindak lanjut, maka hal tersebut dapat menjadi evaluasi terhadap kinerja pemerintahan.

BACA JUGA  Hari Raya Enam, Pj Bupati Kampar Lepas Ziarah Kubur Didampingi Kapolres Kampar

Praktisi hukum Riau Zaitul Bahadi, S.H., menjelaskan bahwa peran Wakil Bupati memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah.

Sementara Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah memiliki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

“Wakil Bupati memiliki tugas strategis dalam membantu kepala daerah. Perannya bukan hanya dalam kegiatan pemerintahan yang bersifat seremonial, tetapi juga dalam koordinasi, evaluasi, serta memastikan aspirasi masyarakat mendapat perhatian pemerintah,” ujar Zaitul Bahadi, S.H.

Ia menegaskan, keberhasilan seorang pemimpin tidak hanya dilihat dari banyaknya kegiatan yang dihadiri, tetapi dari sejauh mana kegiatan tersebut menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Aktivis Kampar Putra Rahmad Ilahi menilai pengisian jabatan strategis menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menjaga kepercayaan publik.

“Masyarakat tentu berharap pejabat yang dipilih benar-benar berdasarkan kemampuan dan rekam jejak. Jangan sampai muncul persepsi bahwa jabatan strategis hanya berputar pada kelompok atau lingkaran tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati memiliki peran masing-masing sesuai aturan yang berlaku. Sinergi keduanya menjadi kunci agar pemerintahan berjalan efektif dan seluruh program dapat dirasakan masyarakat.

Kini publik menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Kampar terkait pengisian jabatan strategis yang masih kosong.

Keputusan tersebut akan menjadi ukuran apakah birokrasi Kampar ke depan benar-benar dibangun berdasarkan profesionalitas dan sistem merit, serta apakah seluruh unsur pimpinan daerah mampu menjalankan perannya secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  Langkah Sehat, Semangat Hebat: Jalan Santai Tutup Porseni dan Puncaki HUT ke-9 Universitas Pahlawan

Sebab ukuran keberhasilan pemerintahan bukan hanya siapa yang menduduki jabatan, tetapi bagaimana jabatan tersebut mampu memberikan pelayanan dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tim Redaksi