14 Ribu Hektare Sawit di Kawasan Hutan Jadi Sorotan, Pernyataan Bos PT Andika Permata Lestari Tuai Reaksi Publik

PEKANBARU,RIAU – Proses penertiban kawasan hutan (PKH) di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan penguasaan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Lestari (APL).

Perhatian masyarakat semakin menguat setelah beredarnya pemberitaan yang memuat pernyataan Bos PT APL, Anton Yan, yang mengaku tetap melakukan panen sawit di lahan yang masuk dalam objek penertiban PKH. Dalam pemberitaan tersebut juga terdapat kutipan yang menyebut, “Teman saya banyak, yang penting bagi duit mereka diam.”

Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, aktivis lingkungan, hingga pemerhati hukum. Banyak pihak menilai, apabila kutipan tersebut benar adanya, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi adanya praktik penyalahgunaan pengaruh maupun dugaan pelanggaran hukum.

Program Penertiban Kawasan Hutan sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pihak yang diduga memanfaatkan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah diharapkan mematuhi proses yang sedang berjalan.

Masyarakat berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa kekuatan modal, jabatan, maupun kedekatan dengan pihak tertentu dapat menghambat penegakan hukum.

Berbagai elemen masyarakat juga meminta aparat penegak hukum mengklarifikasi seluruh informasi yang telah beredar, termasuk menguji kebenaran pernyataan yang dikutip dalam sejumlah pemberitaan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum diharapkan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum agar polemik mengenai pengelolaan perkebunan di kawasan hutan tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

BACA JUGA  Dedikasi Masnur K Bangun Pendidikan Vokasi, SMK Negeri 1 Perhentian Raja Dukung Visi Riau dan Kampar

“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Siapa pun yang terbukti melanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan siapa pun yang tidak terbukti harus tetap mendapatkan perlindungan hukum.

Tim Redaksi