Sorotan Proyek Pengecatan Jembatan Waterfront City Kampar, Publik Minta Transparansi Penggunaan Anggaran

KAMPAR, RIAU– Proyek pengecatan Jembatan Waterfront City Kabupaten Kampar menjadi perhatian masyarakat setelah kondisi cat pada sejumlah bagian jembatan dinilai mulai memudar dan mengelupas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, proyek tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp800 juta. Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan proyek, mulai dari proses pengerjaan, pengawasan, hingga hasil pekerjaan.

Aktivis Kampar, Antoni, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kualitas pekerjaan, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Namun apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum Zaitul Bahadi, S.H., menjelaskan bahwa apabila ditemukan bukti awal adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, penanganannya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana. Sementara Pasal 3 mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang sah melalui proses hukum, bukan sekadar dugaan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan daerah juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA  Bupati Kampar Dorong Kreativitas Pelajar, Wujudkan Generasi Unggul dan Berdaya Saing

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas PUPR, PPK, PPTK, maupun pihak pelaksana proyek. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi)