RIAU — Babak baru pengabdian Pelda Purn. TNI Syafri Teguh, S.H., resmi dimulai. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia (DPW FPN-RI) Provinsi Riau tersebut dilantik dan diambil sumpah sebagai Advokat dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB), Kamis (27/8/2026).
Syafri Teguh menjadi salah satu dari 44 calon advokat yang mengikuti prosesi penyumpahan. Para advokat tersebut berasal dari tujuh organisasi advokat, dengan 16 orang di antaranya merupakan anggota PERSADIN.
Prosesi penyumpahan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Sutaji, S.H., M.H. Dalam amanatnya, Sutaji menegaskan bahwa sumpah advokat memiliki konsekuensi moral dan hukum yang harus dijaga sepanjang menjalankan profesi.
Menurutnya, advokat tidak boleh menjadikan profesi sebagai sekadar pekerjaan, tetapi harus mampu menjadi bagian penting dalam menjaga marwah hukum dan keadilan.
“Sumpah ini bukan seremoni. Hukum harus berhati nurani. Jadilah kompas kebenaran di tengah derasnya arus informasi digital,” tegas Sutaji.»
Ia juga mengingatkan para advokat untuk menghindari gratifikasi, hubungan personal yang dapat memicu konflik kepentingan, serta mengedepankan mediasi sebagai bagian dari penyelesaian perkara dengan tetap menjunjung empati dan kearifan lokal.
Bagi Syafri Teguh, penyumpahan sebagai advokat bukan sekadar pencapaian profesional, melainkan amanah baru untuk memperluas ruang pengabdian kepada masyarakat.
Berbekal pengalaman sebagai prajurit TNI, Syafri menilai profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan masyarakat memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum secara adil.
“Semoga dengan amanah baru ini saya dapat lebih maksimal memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan kepentingan rakyat kecil yang selama ini tertindas. Profesi ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi menjadi alat untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Syafri.
Ia menegaskan, semangat disiplin, keberanian dan integritas yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya akan tetap dibawa dalam menjalankan profesi sebagai advokat.
Sementara itu, Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., mengapresiasi pelaksanaan penyumpahan advokat tersebut. Ia menekankan pentingnya peran advokat dalam mendorong terciptanya sistem peradilan yang bersih, profesional dan berintegritas.
Senada, Ketua DPW PERSADIN NTB Lukman Aprizal, S.H., menyebut momentum penyumpahan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas advokat dalam menjalankan tugasnya.
Dengan resmi menyandang profesi advokat, Syafri Teguh kini memiliki ruang pengabdian yang semakin luas. Selain menjalankan amanah sebagai Ketua DPW FPN-RI Provinsi Riau, ia juga berkomitmen menjadikan profesi hukum sebagai sarana untuk mengawal kepentingan masyarakat dan memperjuangkan keadilan.
Bagi Syafri, sumpah advokat bukanlah garis akhir, melainkan awal dari tanggung jawab baru untuk memastikan hukum tetap berpihak pada kebenaran dan keadilan. (Sandra)












