Bangkinang Kota— Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) menegaskan bahwa seluruh perusahaan media yang telah dinyatakan lolos verifikasi kerja sama Tahun Anggaran 2026 wajib hadir langsung dalam proses penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS).
Penegasan tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat tertib administrasi, transparansi, serta profesionalisme dalam kemitraan publikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan pers di Kabupaten Kampar.
Kepala Diskominfo Kampar, Lukmansyah Badoe, menyampaikan bahwa proses kerja sama media tahun ini dilakukan lebih ketat dan terukur, mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi faktual, masa sanggah hingga finalisasi penandatanganan kerja sama.
Menurutnya, kehadiran langsung pimpinan perusahaan media atau pihak yang diberi kuasa resmi menjadi syarat utama sebelum SPKS ditandatangani. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh dokumen administrasi valid serta menghindari persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Kerja sama media harus dibangun secara profesional, transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, setiap media wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum penandatanganan SPKS dilakukan,” tegasnya.
Diskominfo Kampar juga meminta seluruh media membawa dokumen pendukung asli, mulai dari bukti pembayaran pajak, referensi bank perusahaan, hingga surat kuasa bermaterai apabila proses penandatanganan diwakilkan oleh kepala biro atau pihak yang ditunjuk resmi.
Sebelumnya, Diskominfo Kampar telah membuka pendaftaran kerja sama media sejak Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas penyebarluasan informasi pembangunan daerah kepada masyarakat. Dari ratusan media yang mendaftar, sebanyak 182 media dinyatakan lolos verifikasi dan berhak melanjutkan ke tahap kerja sama resmi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Tak hanya itu, Diskominfo juga membuka masa sanggah selama tiga hari guna memberikan ruang transparansi bagi perusahaan pers yang ingin menyampaikan keberatan atau melengkapi kekurangan administrasi. Kebijakan tersebut diapresiasi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keterbukaan proses seleksi kemitraan media.
Dengan mekanisme yang semakin tertata, Pemkab Kampar berharap sinergi bersama insan pers dapat berjalan lebih profesional, akuntabel dan mampu menghadirkan informasi pembangunan yang cepat, akurat serta dipercaya masyarakat luas. (Redo)












