BPK Temukan 15 Proyek Molor, Denda Rp739 Juta di Dumai Belum Dipungut

DUMAI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan keterlambatan pada 15 paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Namun, denda keterlambatan yang seharusnya menjadi pendapatan daerah sebesar Rp739.955.951,28 hingga kini dilaporkan belum dipungut dan belum disetorkan ke kas daerah.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK yang melibatkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, serta RSUD Kota Dumai.

BPK menilai keterlambatan pelaksanaan proyek tersebut berimplikasi pada potensi tidak optimalnya penerimaan daerah dari sektor denda keterlambatan kontrak, yang seharusnya dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Temuan ini sekaligus menyoroti lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak di sejumlah OPD, terutama dalam fungsi pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pelaksana teknis di lapangan.

Praktisi hukum Zaitul Bahasi, S.H., menegaskan bahwa denda keterlambatan merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan dalam setiap kontrak pekerjaan pemerintah.

“Denda keterlambatan adalah hak keuangan daerah yang wajib dipungut sesuai kontrak. Jika tidak ditagih, pemerintah daerah harus menjelaskan secara transparan kepada publik. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan kewajiban hukum yang harus diselesaikan dalam batas waktu tertentu.

“Rekomendasi BPK bukan sekadar administratif. PPK, pengawas, dan pimpinan OPD wajib memastikan pengendalian berjalan. Jika diabaikan, dapat berimplikasi pada persoalan administrasi bahkan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Aktivis Riau Antoni menilai temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan proyek di lingkungan Pemko Dumai.

“Yang menjadi sorotan bukan hanya angka Rp739 juta, tetapi sistem pengawasan yang tampak tidak berjalan efektif hingga terjadi keterlambatan pada banyak proyek,” katanya.

BACA JUGA  Ketua Hambalang3 Riau Febriyan Winaldi Soroti Isu Strategis, Tegaskan Komitmen Organisasi untuk Daerah

Ia meminta pemerintah daerah membuka secara transparan status tindak lanjut temuan tersebut kepada publik.

“Publik berhak tahu apakah denda sudah diproses, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah perbaikannya. Jangan sampai temuan seperti ini berulang setiap tahun tanpa penyelesaian jelas,” ujarnya.

Antoni juga menegaskan bahwa nilai denda tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat jika dimaksimalkan sebagai PAD.

“Nilai Rp739 juta bisa berdampak besar untuk layanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Karena itu, jangan sampai hak daerah justru tidak tertagih,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan umum pengelolaan keuangan daerah, BPK memberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemko Dumai terkait langkah penagihan denda tersebut.

Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Dumai dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut, terutama terkait kejelasan penagihan denda dan evaluasi terhadap OPD yang terlibat.

Sebab, di balik angka Rp739 juta, terdapat persoalan mendasar mengenai disiplin pelaksanaan proyek dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hak keuangan negara.

“Ketika proyek terlambat dan denda tidak dipungut, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi juga integritas tata kelola keuangan daerah,” demikian penutup temuan tersebut.

Tim Redaksi