DPRD Kampar Siapkan Arah Regulasi 2026, Lingkungan, Pesantren, dan Pasar Modern Jadi Prioritas

Kampar — DPRD Kabupaten Kampar mulai memantapkan arah kebijakan legislasi tahun 2026 melalui Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rencana Kerja (Renja) DPRD, Senin (17/11/2025).

Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kampar tersebut dipimpin Ketua DPRD Ahmad Taridi, S.HI, dan menjadi penanda dimulainya agenda strategis pembentukan regulasi daerah yang lebih terarah dan responsif.

Dalam paripurna itu, DPRD secara resmi menetapkan Propemperda 2026 sebagai peta jalan pembahasan peraturan daerah, sekaligus mengesahkan Renja DPRD yang memuat arah kebijakan serta program kedewanan tahun depan.

Tak hanya itu, DPRD Kampar juga menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga rancangan peraturan daerah prioritas yang dinilai berdampak langsung bagi masyarakat.

Tiga Ranperda strategis tersebut mencakup pengelolaan sampah rumah tangga, penyelenggaraan pendidikan pesantren, serta tata kelola pasar modern dan ritel. Ketiganya diarahkan untuk memperkuat kualitas lingkungan hidup, pendidikan keagamaan, serta penataan sektor ekonomi daerah.

Melalui agenda ini, DPRD Kampar menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.***