TEROR PINJAMAN ONLINE BERUJUNG PEMERASAN BRUTAL

Nama Anita Dicatut, Nomor Mita Andesta Didaftarkan Tanpa Izin, Korban Diteror, Diancam, dan Diperas

Kampar — Praktik pinjaman online kembali menunjukkan wajah gelapnya. Kali ini, Mita Andesta menjadi korban teror sistematis, intimidasi berulang, dan dugaan pemerasan, setelah nomor telepon pribadinya didaftarkan tanpa izin dalam aplikasi pinjaman online, atas nama Anita, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban.

Fakta yang terungkap dari bukti percakapan WhatsApp menunjukkan, Mita Andesta sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak menandatangani persetujuan apa pun, dan tidak pernah memberikan izin nomor teleponnya digunakan. Namun ironisnya, justru ia yang menjadi sasaran ancaman, tekanan psikologis, hingga pemaksaan pembayaran utang yang bukan kewajibannya secara hukum.

Dalam pesan bernada intimidatif, penagih pinjol mengancam keselamatan sosial dan ketenangan hidup korban, termasuk:

Ancaman penyebaran data pribadi

Ancaman pelaporan ke instansi pemerintah

Ancaman pemviralan dan perusakan nama baik

Tekanan agar korban memaksa pihak lain membayar utang

Bahkan, foto pribadi korban dan relasinya dikirimkan, disertai ancaman eksplisit, yang mengindikasikan praktik pemerasan berbasis data pribadi.

“Saya tidak pernah meminjam, tidak tahu pinjaman itu, dan tidak pernah memberi izin nomor saya didaftarkan. Tapi saya diteror seolah-olah saya pelakunya,” tegas Mita Andesta.

Ini Bukan Sekadar Penagihan — Ini Diduga Kejahatan

Praktik yang dialami korban bukan penagihan yang sah, melainkan indikasi kuat kejahatan terorganisir berbasis digital, yang melanggar banyak undang-undang sekaligus.

DASAR HUKUM DAN PASAL-PASAL YANG DIDUGA DILANGGAR

1. UU ITE – Ancaman dan Pemerasan

Pasal 27 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

Sanksi:

Pasal 45 ayat (4)

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

2. UU ITE – Ancaman Kekerasan dan Teror

Pasal 29 UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.”

Sanksi:

Pasal 45B

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

UU No. 27 Tahun 2022

Pasal 65 ayat (1)

“Setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.”

Pasal 66 ayat (1)

“Setiap orang dilarang menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.”

Pasal 67 ayat (1)

“Setiap orang dilarang mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.”

Sanksi Pidana (Pasal 67–70):

Pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

4. KUHP – Pemerasan

Pasal 368 ayat (1) KUHP

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, diancam karena pemerasan.”

Ancaman pidana:

Penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

5. Pelanggaran Aturan OJK & Fintech

POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi secara tegas melarang:

Penagihan dengan ancaman

Penagihan kepada pihak yang bukan peminjam

Penyebaran data pribadi

Intimidasi dan tekanan psikologis

Praktik ini menjadi indikasi kuat pinjol ilegal atau penagih ilegal.

Korban Mendesak Negara Hadir

Atas teror yang dialaminya, Mita Andesta mendesak aparat penegak hukum, OJK, dan Kominfo untuk:

Menghentikan seluruh bentuk teror dan intimidasi

Mengusut pencatutan nomor telepon tanpa izin

Menindak tegas pelaku pemerasan berbasis pinjol

Memberikan perlindungan hukum kepada korban

“Ini bukan lagi soal utang. Ini soal kejahatan, pemerasan, dan penghancuran hidup orang yang tidak bersalah,” tegas korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pinjaman online tidak hanya merusak peminjam, tetapi menyeret warga yang sama sekali tidak terlibat, melalui penyalahgunaan data pribadi secara brutal dan tidak manusiawi.*(Tim)