Audit Wajib! Data BOS dan Kondisi Lapangan SMPN 2 Tapung Hulu Tidak Sinkron”

KAMPAR — Wartawan KalibeNews.com melakukan investigasi langsung ke UPT SMP Negeri 2 Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, setelah menerima laporan masyarakat terkait kondisi sekolah yang dinilai tidak layak meski setiap tahun menerima dana BOS ratusan juta rupiah.

Dalam pantauan wartawan KalibeNews.com, kondisi sekolah tampak sangat memprihatinkan. Halaman dipenuhi rumput tinggi, toilet ditemukan tanpa pintu dan menimbulkan bau busuk, sementara banyak bagian gedung menunjukkan kerusakan parah seperti plafon jebol, kaca jendela pecah, lantai retak, dan tiang bangunan rusak. Sampah terlihat tidak terkelola dengan baik.

Beberapa siswa yang ditemui wartawan KalibeNews.com menyampaikan bahwa:

“Gedung sekolah tidak pernah diperbaiki, dari dulu rusaknya begitu-begitu saja.”

Wartawan juga menemukan dugaan pungutan kepada siswa, yaitu:

Rp 1.300.000 untuk seragam melalui TU sekolah

Rp 10.000 per siswa untuk pembelian sapu dan spidol

Temuan tersebut bertentangan dengan aturan yang melarang sekolah memungut biaya apa pun kepada siswa.

DATA BOS 2020–2025 (RESMI)

(Sumber: Dokumen BOS UPT SMPN 2 Tapung Hulu)

Tahun Pemeliharaan Sarpras Temuan Lapangan Kejanggalan

2020 Rp 39.114.000 Sarana rusak Tidak ada hasil perbaikan
2021 Rp 33.070.000 Toilet & plafon tetap rusak Tidak tampak penggunaan dana
2022 Rp 24.580.000 Kondisi tidak berubah Tidak ada bukti fisik perbaikan
2023 Rp 22.560.000 Gedung tetap buruk Pemeliharaan tidak terlihat
2024 Rp 91.525.700 Tahun terburuk secara fisik Dana besar, kondisi makin parah
2025 Rp 61.394.500 Toilet tanpa pintu, kaca pecah Tidak sesuai dengan laporan BOS

DASAR HUKUM

Permendikbud 63/2022 (Juknis BOS Reguler)

Pasal 2–3: BOS wajib meningkatkan mutu pembelajaran & sarpras

Pasal 10 ayat (1): Sekolah dilarang memungut biaya apa pun dari siswa

Pasal 12: Penggunaan BOS wajib transparan

Permendikbud 75/2016 (Komite Sekolah)

Pasal 10: Sekolah & komite dilarang melakukan pungutan

Pasal 12: Sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya

UU 31/1999 jo. 20/2001 (Tipikor)

Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan anggaran → pidana korupsi

PP 12/2019 (Keuangan Daerah)

Pengelolaan dana pendidikan wajib transparan, akuntabel, tepat sasaran.

SIKAP REDAKSI

Wartawan KalibeNews.com menilai temuan lapangan tidak sesuai dengan besarnya laporan anggaran BOS selama enam tahun terakhir. Redaksi menduga adanya:

Ketidakwajaran pengelolaan dana BOS

Pembiaran kerusakan sarpras

Dugaan pungutan liar kepada siswa

Perbedaan mencolok antara laporan administrasi dan kondisi nyata

KalibeNews.com akan menyampaikan temuan investigasi ini kepada:

Inspektorat Kabupaten Kampar

Dinas Pendidikan Kampar

Kejaksaan Negeri Kampar

“Kami meminta pihak berwenang menindaklanjuti dugaan penyimpangan BOS ini demi menjamin hak pendidikan siswa,” Redaksi KalibeNews.com