Kampar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kabupaten Kampar menyatakan akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada UPT SMP Negeri 1 Kampar ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Langkah tersebut ditempuh menyusul belum adanya klarifikasi tertulis dari pihak sekolah atas surat konfirmasi dan somasi yang sebelumnya dilayangkan WHN.
WHN menyoroti pengelolaan Dana BOS dalam tiga tahun anggaran terakhir, dengan rincian berdasarkan data file anggaran:
Tahun Anggaran 2023
Tahap I : Rp 317.900.000
Tahap II : Rp 317.900.000
Total 2023 : Rp 635.800.000
Tahun Anggaran 2024
Tahap I & II : Rp 643.500.000
Total 2024 : Rp 643.500.000A
kumulasi Dana BOS 2023–2024 : Rp 1.279.300.000
Tahun Anggaran 2025
Dana BOS disebut telah dicairkan, namun WHN menyatakan belum memperoleh laporan realisasi penggunaan secara terbuka maupun klarifikasi tertulis dari pihak sekolah.
Ketua DPD WHN Kampar, Muslim, menyatakan bahwa angka anggaran tersebut seharusnya berdampak pada kondisi fisik sekolah, khususnya pada item pemeliharaan sarana prasarana.
Investigasi lapangan yang dilakukan WHN bersama awak media pada 12 Desember 2025 menemukan sejumlah kondisi sarana dan prasarana sekolah yang dinilai memerlukan perhatian serius, di antaranya:
Sampah menumpuk dan berbau busuk
Kerusakan plafon dan ruang kelas
Kaca jendela pecah
Lantai dan pintu kelas rusak
Toilet siswa tidak layak pakai
Lingkungan sekolah kurang terawat
Meja siswa dalam kondisi bolong, koyak, dan rusak berat
Kursi siswa ditemukan patah dan tidak layak digunakan
Sekatan/pembatas kelas ditutup menggunakan terpal/triplek darurat
Menurut Muslim, kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan realisasi optimal anggaran pemeliharaan sarana prasarana sebagaimana lazimnya tercantum dalam RKAS Dana BOS.
Pernyataan Kepala Sekolah Dipersoalkan
WHN menyebut pada 6 Februari 2026, pihaknya bertemu langsung dengan Kepala Sekolah, Muhammad Yasir.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah disebut menyampaikan bahwa berbagai kerusakan sekolah telah diperbaiki.
Namun setelah dilakukan pengecekan ulang di lapangan, WHN menyatakan masih menemukan kondisi yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan.
“Atas dasar itu, kami menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan yang disampaikan dengan fakta lapangan,” ujar Muslim.
WHN menegaskan bahwa hal tersebut merupakan temuan investigatif yang perlu diuji melalui klarifikasi resmi, bukan kesimpulan hukum.
Keterangan Siswa Perkuat Sorotan
Dalam investigasi, WHN juga menerima keterangan dari siswa.
Seorang siswa kelas IX menyampaikan:
“Selama saya sekolah di sini, tidak pernah ada perbaikan besar pada kerusakan sekolah.”
Siswa lainnya mengungkapkan kondisi fasilitas belajar:
“Banyak kursi patah dan meja rusak. Kadang kami harus bergantian.”
WHN menyatakan bahwa keterangan siswa menjadi bagian dari catatan lapangan yang patut mendapat perhatian.
WHN Akan Tempuh Jalur Kejaksaan
Karena belum adanya klarifikasi tertulis maupun dokumen pendukung dari pihak sekolah, DPD WHN Kampar menyatakian akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi agar dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum,” tegas Muslim.
Menurutnya, laporan akan dilengkapi dengan:
Rekap file anggaran Dana BOS 2023–2025
Analisis per item RKAS
Dokumentasi foto dan video investigasi
Surat konfirmasi dan somasi
Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas
WHN menegaskan Dana BOS merupakan keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini menyangkut hak siswa atas fasilitas pendidikan yang layak,” ujar Muslim.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
WHN menekankan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak menghakimi. Kami meminta klarifikasi objektif melalui mekanisme hukum,” katanya.
Menunggu Tanggapan Resmi Sekolah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memberikan ruang klarifikasi.
Publik diharapkan menunggu proses klarifikasi dan langkah hukum yang akan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.* (Tim)












