*Kepala SMA Negeri 1 Bangkinang Diduga Manipulasi Laporan Dana BOS

IMG_20260206_000257
IMG_20260205_235025
IMG-20260205-WA0147
IMG_20260205_232732
2026-02-05 11.30.18_Jalan Bendungan Uwai

Kampar – Dunia pendidikan kembali berada dalam sorotan publik. LSM Wawasan Hukum Nusantara (WHN) mengungkap indikasi kuat ketidaksesuaian antara laporan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan kondisi fisik sarana pendidikan di SMA Negeri 1 Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Sekolah sebagai garda terdepan pembangunan bangsa seharusnya menjadi contoh integritas dan akuntabilitas. Negara telah hadir melalui Dana BOS untuk menjamin mutu pendidikan dan pemerataan layanan belajar. Namun temuan lapangan WHN menunjukkan bahwa laporan administrasi yang tercatat rapi dalam sistem ARKAS tidak sepenuhnya tercermin pada kondisi riil sekolah.

Dana BOS Rp2,57 Miliar, Fisik Sekolah Masih Rusak.

Berdasarkan dokumen resmi realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2020–2025, SMA Negeri 1 Bangkinang tercatat mengelola anggaran dengan total akumulasi sekitar Rp2,57 miliar, mencakup seluruh item penggunaan sesuai petunjuk teknis.

Namun hasil investigasi lapangan WHN bersama awak media menemukan berbagai kerusakan fisik yang bersifat luas dan menahun, di antaranya:

Jendela kaca pecah di lantai 1, 2, dan 3, sebagian diganti  menggunakan kayu yang dipaku.

keramik lantai rusak dan pecah,

plafon bangunan mengalami kerusakan,

toilet sekolah tidak layak digunakan,

lingkungan sekolah tidak terpelihara secara memadai.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan besarnya anggaran Dana BOS yang telah dilaporkan terserap penuh.

Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Daya Jasa Jadi Sorotan Utama

Dalam laporan realisasi Dana BOS pada sistem ARKAS, kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah serta Langganan Daya dan Jasa tercatat menyerap anggaran besar dan berulang setiap tahun. Dua item ini menjadi sorotan utama WHN, karena berkaitan langsung dengan kondisi fisik dan operasional sekolah.

1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

2020: Rp81.564.400

2021: Rp163.215.960

2022: Rp138.977.400

2023: Rp103.780.000

2024: Rp54.330.000

2025: Rp20.870.000

Total Pemeliharaan Sarpras 2020–2025: ±Rp562.737.760

WHN menilai, akumulasi anggaran lebih dari setengah miliar rupiah tersebut seharusnya mampu menjaga kondisi bangunan sekolah tetap layak dan aman. Namun fakta lapangan justru menunjukkan kerusakan signifikan pada jendela, lantai, plafon, serta fasilitas sanitasi.

2. Langganan Daya dan Jasa

2020: Rp40.318.460

2021: ±Rp45.600.000

2022: Rp45.858.200

2023: Rp44.405.000

2024: Rp3.450.000

2025: Rp53.592.000

Total Langganan Daya dan Jasa 2020–2025: ±Rp233.223.660

WHN menilai, besaran dan fluktuasi anggaran daya dan jasa perlu penjelasan rinci, terutama terkait jenis layanan, volume pemakaian, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan riil sekolah.

Total Akumulasi Dua Item Kritis: ±Rp795.961.420

PPDB, Perpustakaan, dan Administrasi Sekolah Ikut Disorot

Selain dua item krusial di atas, WHN juga menyoroti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pengembangan Perpustakaan, dan Administrasi Kegiatan Sekolah yang menyerap anggaran besar selama enam tahun.

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

2020: Rp33.749.500

2021: Rp41.702.400

2022: Rp27.610.000

2023: Rp28.270.000

2024: Rp8.720.000

2025: Rp6.240.000

Total PPDB 2020–2025: ±Rp146.291.900

2. Pengembangan Perpustakaan

2020: Rp115.500.000

2021: Rp114.355.000

2022: Rp126.795.000

2023: Rp116.499.800

2024: Rp102.980.000

2025: Rp70.857.000

Total Pengembangan Perpustakaan: ±Rp646.986.800

3. Administrasi Kegiatan Sekolah

2020: Rp74.910.100

2021: Rp61.871.000

2022: Rp64.386.800

2023: Rp39.025.700

2024: Rp118.666.870

2025: Rp104.147.800

Total Administrasi Sekolah: ±Rp463.008.270

Total Akumulasi Tiga Item Strategis: ±Rp1,26 miliar

WHN menilai, besarnya alokasi pada item-item strategis tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik melalui dokumen resmi maupun bukti fisik yang dapat diverifikasi.

LSM Jumpai Kepala Sekolah, Akui Ada Kehilafan

Dalam upaya klarifikasi, WHN secara langsung menjumpai Kepala SMA Negeri 1 Bangkinang di lingkungan sekolah. Pada pertemuan tersebut, WHN mempertanyakan ketidaksesuaian laporan realisasi Dana BOS dengan kondisi fisik sekolah.

Menanggapi hal tersebut, kepala sekolah secara lisan menyampaikan pengakuan adanya kehilafan dalam pengelolaan Dana BOS, terutama pada aspek teknis pelaksanaan.

Namun hingga berita ini disusun, pengakuan tersebut belum dituangkan dalam klarifikasi tertulis resmi, serta belum disertai dokumen pendukung yang dapat diverifikasi secara independen.

Surat Klarifikasi Tak Dijawab, Dugaan Manipulasi Menguat

Sebelumnya, WHN telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi yang telah diterima pihak sekolah, namun tidak dijawab hingga batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan:

perbandingan laporan ARKAS,

temuan fisik di lapangan,

keterangan siswa,

tidak adanya klarifikasi tertulis,

serta pengakuan lisan adanya kehilafan,

WHN menilai terdapat indikasi kuat dugaan manipulasi laporan realisasi Dana BOS, khususnya pada item pemeliharaan sarana prasarana, langganan daya dan jasa, pengembangan perpustakaan, PPDB, serta administrasi sekolah.

Sejalan dengan Komitmen Presiden Prabowo

Sorotan ini dinilai sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pengelolaan anggaran negara secara bersih, disiplin, dan bertanggung jawab, khususnya di sektor pendidikan sebagai fondasi masa depan bangsa.

Dana pendidikan, menurut WHN, tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif, melainkan harus terlihat dan dirasakan langsung manfaatnya di lingkungan sekolah.

WHN Desak Audit Menyeluruh

Ketua WHN Kabupaten Kampar, Muslim, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut integritas dunia pendidikan.

“Sekolah adalah garda terdepan bangsa. Jika laporan anggaran terlihat rapi tetapi kondisi sekolah rusak, maka negara harus hadir melalui audit dan penegakan aturan,” tegasnya.

WHN mendesak:

Audit investigatif Dana BOS SMA Negeri 1 Bangkinang 2020–2025,

Uji fisik lapangan terhadap laporan ARKAS,

Klarifikasi tertulis dan terbuka dari kepala sekolah,

Tindakan tegas sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.*(Tim)