Kampar – Dunia pendidikan kembali berada dalam sorotan publik. LSM Wawasan Hukum Nusantara (WHN) mengungkap indikasi kuat ketidaksesuaian antara laporan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan kondisi fisik sarana pendidikan di SMA Negeri 1 Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Sekolah sebagai garda terdepan pembangunan bangsa seharusnya menjadi contoh integritas dan akuntabilitas. Negara telah hadir melalui Dana BOS untuk menjamin mutu pendidikan dan pemerataan layanan belajar. Namun temuan lapangan WHN menunjukkan bahwa laporan administrasi yang tercatat rapi dalam sistem ARKAS tidak sepenuhnya tercermin pada kondisi riil sekolah.
Dana BOS Rp2,57 Miliar, Fisik Sekolah Masih Rusak.

Berdasarkan dokumen resmi realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2020–2025, SMA Negeri 1 Bangkinang tercatat mengelola anggaran dengan total akumulasi sekitar Rp2,57 miliar, mencakup seluruh item penggunaan sesuai petunjuk teknis.
Namun hasil investigasi lapangan WHN bersama awak media menemukan berbagai kerusakan fisik yang bersifat luas dan menahun, di antaranya:
Jendela kaca pecah di lantai 1, 2, dan 3, sebagian diganti menggunakan kayu yang dipaku.
keramik lantai rusak dan pecah,
plafon bangunan mengalami kerusakan,
toilet sekolah tidak layak digunakan,
lingkungan sekolah tidak terpelihara secara memadai.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan besarnya anggaran Dana BOS yang telah dilaporkan terserap penuh.
Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Daya Jasa Jadi Sorotan Utama

Dalam laporan realisasi Dana BOS pada sistem ARKAS, kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah serta Langganan Daya dan Jasa tercatat menyerap anggaran besar dan berulang setiap tahun. Dua item ini menjadi sorotan utama WHN, karena berkaitan langsung dengan kondisi fisik dan operasional sekolah.
1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
2020: Rp81.564.400
2021: Rp163.215.960
2022: Rp138.977.400
2023: Rp103.780.000
2024: Rp54.330.000
2025: Rp20.870.000
Total Pemeliharaan Sarpras 2020–2025: ±Rp562.737.760
WHN menilai, akumulasi anggaran lebih dari setengah miliar rupiah tersebut seharusnya mampu menjaga kondisi bangunan sekolah tetap layak dan aman. Namun fakta lapangan justru menunjukkan kerusakan signifikan pada jendela, lantai, plafon, serta fasilitas sanitasi.
2. Langganan Daya dan Jasa
2020: Rp40.318.460
2021: ±Rp45.600.000
2022: Rp45.858.200
2023: Rp44.405.000
2024: Rp3.450.000
2025: Rp53.592.000
Total Langganan Daya dan Jasa 2020–2025: ±Rp233.223.660
WHN menilai, besaran dan fluktuasi anggaran daya dan jasa perlu penjelasan rinci, terutama terkait jenis layanan, volume pemakaian, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan riil sekolah.
Total Akumulasi Dua Item Kritis: ±Rp795.961.420
PPDB, Perpustakaan, dan Administrasi Sekolah Ikut Disorot
Selain dua item krusial di atas, WHN juga menyoroti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pengembangan Perpustakaan, dan Administrasi Kegiatan Sekolah yang menyerap anggaran besar selama enam tahun.
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2020: Rp33.749.500
2021: Rp41.702.400
2022: Rp27.610.000
2023: Rp28.270.000
2024: Rp8.720.000
2025: Rp6.240.000
Total PPDB 2020–2025: ±Rp146.291.900
2. Pengembangan Perpustakaan
2020: Rp115.500.000
2021: Rp114.355.000
2022: Rp126.795.000
2023: Rp116.499.800
2024: Rp102.980.000
2025: Rp70.857.000
Total Pengembangan Perpustakaan: ±Rp646.986.800
3. Administrasi Kegiatan Sekolah
2020: Rp74.910.100
2021: Rp61.871.000
2022: Rp64.386.800
2023: Rp39.025.700
2024: Rp118.666.870
2025: Rp104.147.800
Total Administrasi Sekolah: ±Rp463.008.270
Total Akumulasi Tiga Item Strategis: ±Rp1,26 miliar
WHN menilai, besarnya alokasi pada item-item strategis tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik melalui dokumen resmi maupun bukti fisik yang dapat diverifikasi.
LSM Jumpai Kepala Sekolah, Akui Ada Kehilafan
Dalam upaya klarifikasi, WHN secara langsung menjumpai Kepala SMA Negeri 1 Bangkinang di lingkungan sekolah. Pada pertemuan tersebut, WHN mempertanyakan ketidaksesuaian laporan realisasi Dana BOS dengan kondisi fisik sekolah.
Menanggapi hal tersebut, kepala sekolah secara lisan menyampaikan pengakuan adanya kehilafan dalam pengelolaan Dana BOS, terutama pada aspek teknis pelaksanaan.
Namun hingga berita ini disusun, pengakuan tersebut belum dituangkan dalam klarifikasi tertulis resmi, serta belum disertai dokumen pendukung yang dapat diverifikasi secara independen.
Surat Klarifikasi Tak Dijawab, Dugaan Manipulasi Menguat
Sebelumnya, WHN telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi yang telah diterima pihak sekolah, namun tidak dijawab hingga batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan:
perbandingan laporan ARKAS,
temuan fisik di lapangan,
keterangan siswa,
tidak adanya klarifikasi tertulis,
serta pengakuan lisan adanya kehilafan,
WHN menilai terdapat indikasi kuat dugaan manipulasi laporan realisasi Dana BOS, khususnya pada item pemeliharaan sarana prasarana, langganan daya dan jasa, pengembangan perpustakaan, PPDB, serta administrasi sekolah.
Sejalan dengan Komitmen Presiden Prabowo
Sorotan ini dinilai sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pengelolaan anggaran negara secara bersih, disiplin, dan bertanggung jawab, khususnya di sektor pendidikan sebagai fondasi masa depan bangsa.
Dana pendidikan, menurut WHN, tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif, melainkan harus terlihat dan dirasakan langsung manfaatnya di lingkungan sekolah.
WHN Desak Audit Menyeluruh
Ketua WHN Kabupaten Kampar, Muslim, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut integritas dunia pendidikan.
“Sekolah adalah garda terdepan bangsa. Jika laporan anggaran terlihat rapi tetapi kondisi sekolah rusak, maka negara harus hadir melalui audit dan penegakan aturan,” tegasnya.
WHN mendesak:
Audit investigatif Dana BOS SMA Negeri 1 Bangkinang 2020–2025,
Uji fisik lapangan terhadap laporan ARKAS,
Klarifikasi tertulis dan terbuka dari kepala sekolah,
Tindakan tegas sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.*(Tim)

















